Sambut Bulan Ramadhan, Laskar Merah Putih Kota Tegal Himbau Tempat Hiburan Malam Ditutup - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 28 Februari 2025

Sambut Bulan Ramadhan, Laskar Merah Putih Kota Tegal Himbau Tempat Hiburan Malam Ditutup

 


Bregasnews.com - Menyambut Bulan suci Ramadhan 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, Markas Cabang Laskar merah putih Kota Tegal yang diketuai K Agus menghimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam agar dengan kesadaran masing-masing menutup tempat diantara nya KTV (Karaoke TV), Nigth club, Fasilitas Hotel Cafe & Resto yang difasilitasi bar miras.



" Dengan maraknya karoke yang menyediakan miras itu melanggar Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006. Penjelasan PERDA Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 ditetapkan pada 23 Maret 2006, diundangkan pada 15 Juni 2006, dan berlaku mulai 15 Juni 2006" ungkap K Agus melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/2/2025).


Menurutnya, PERDA ini mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Dalam hukum pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. 


" Ditingkat nasional, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman beralkohol, di antaranya : Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol" tegasnya.


Dijelaskannya, setiap usaha, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol diwajibkan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) 


" Semoga Dinas terkait tidak mengijinkan untuk operasional masing-masing tempat hiburan malam dan sertakan surat edaran dengan memperingati bulan Suci Ramadhan." Ujarnya.


Dikatakannya, apabila dikemudian hari, di bulan Ramadhan masih tetap membuka tempat tersebut, kami Laskar merah putih mengkawal bersama dinas terkait diantaranya Polres Tegal Kota, cq Intel.Sat Narkoba.Sat Dalmas.Satpol PP bea dan cukai dan serta Tokoh Masyarakat 

Dengan bersamanya menertibkan Kamtibmas di bulan Ramadhan.


Terkait menjelang Romadhon Satpol PP tetap melakukan kegiatannya termasuk kegiatan pengawalan Perda. Untuk surat edaran penutupan tempat hiburan karaoke saat ini surat edaran penutupan sedang dibuat oleh Bagian Kesra. 


" Personil Satpol PP jelasnya sudah dipersiapkan menjaga amanah mengawal Perda yang telah dibuat Pemkot dan disahkan pihhak DPRD" pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman