Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak, Habiskan Anggaran Rp.1,5 Milyar - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 13 Februari 2025

Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak, Habiskan Anggaran Rp.1,5 Milyar

 


Bregasnews.com - Proyek pengadaan alat penyulingan air atau WTP (water treatment plant) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes diduga mangkrak. Pasalnya, proyek yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp.1,5 milyar itu hingga kini belum difungsikan. 


Dari sumber yang didapat oleh awak media menyebut kalau alat penyulingan itu disediakan untuk memproduksi air dalam untuk kebutuhan rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk mengganti suplai air bersih dari PDAM Tirta Baribis Brebes. 


Namun setelah alat tersebut terpasang, hingga saat ini alat tersebut belum juga di fungsikan. "Setahu saya sampai sekarang belum di fungsikan, sehingga terkesan menghambur-hamburkan anggaran,"ujar dia. 


Menyikapi hal itu, Aktifis Masyarakat Peduli Pembangunan Brebes Reza menyebut kalau pengeboran sumur dalam wajib mengantongi perijinan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah. Dan apabila ijin tidak dilakukan maka itu melanggar PP No 43 Tahun 2008 yang mengatur kebijakan pembuatan sumur dalam. 


Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Humas RSUD Brebes dr. Adhi membantah kalau proyek water treatment plant (WTP) di RSUD Brebes dalam kondisi mangkrak. Menurut dia, sudah diserah terimakan, alat tersebut sudah difungsikan sebagaimana mestinya. 


Hanya saja, pemanfaatan WTP tersebut bersifat kondisional manakala suplay air bersih dari PDAM Brebes terganggu. "Sifatnya seperti genset saja, kalau lagi ada gangguan pasokan air bersih dari PDAM. Alat ini baru kita fungsikan," ujar dr Adhi.


Alat tersebut juga rutin dilakukan pemeliharaan, bahkan untuk saat ini masih ada garansi selama 2 tahun dari pihak penyedia. Dan terkait dengan perijinan pengambilan air tanah, lanjut dia, RSUD Brebes juga sudah mengantongi. Bahkan ijin tersebut sudah dikeluarkan sejak Desember 2019 silam. 


"Jadi tidak benar, kalau kami belum mengantongi ijin SIPA. Bahkan kami juga rutin membayar pajak daerah tiap bulannya dari pemanfaatan air tanah itu," pungkas dia.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman