Bregasnews.com (Kota Tegal) - Terkait laporan dugaan penganiayaan, Calon Wali Kota Tegal terpilih pada Pilkada 2024, Dedy Yon Supriyono membantah keras atas laporan yang dibuat oleh sdr. Suprianto atau Jipri di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu atas tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Dedy Yon menegaskan bahwa laporan tersebut harus ada bukti bisa dari tempat kejadian, saksi dan juga dari visum rumah sakit.
"Dari orang-orang yang hadir ini, termasuk pemilik rumah yang saat itu ada di lokasi, mereka semuanya tidak ada yang menyaksikan hal itu. Kalau memang apa yang disampaikan itu betul-betul terjadi, saya yakin ada saksi minimal satu orang. Yang kedua, pastinya yang bersangkutan ini akan melakukan visum di rumah sakit.
"Saya meyakini visum pun tidak ada," tegas Dedy Yon dihadapan awak media, Rabu (11/12/2024) di Dapoer Tempo Doeloe, Margadana, Kota Tegal.
Dedy Yon kembali menegaskan jika dalam waktu yang singkat yang bersangkutan tidak segera meminta maaf, maka kita pun akan melakukan upaya hukum, itu bisa dianggap sebuah pelaporan palsu atau pencemaran nama baik saya," tegasnya.
Hadir dalam acara Calon Walikota Tegal Terpilih periode 2024 - 2029 H Dedy Yon Supriyono bersama tim kuasa hukum dan tim pemenangan serta jajaran partai pengusung, Kontestan Calon Walikota Tegal Faruq Ibnul Haq bersama tim pemenangan.(Gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar