KPU Brebes Menetapkan Mitha-Wurja Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Brebes 2024 - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 04 Desember 2024

KPU Brebes Menetapkan Mitha-Wurja Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Brebes 2024



Bregasnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menetapkan pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja meraih suara terbanyak hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes tahun 2024.  


Penetapan ini disampaikan KPU Brebes setelah rampungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Brebes dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tingkat Kabupaten Brebes.


Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur KPUD, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan saksi dari masing-masing pasangan calon berlangsung selama dua hari, 3-4 November 2024, di Amarta Convention Hall, Dedy Jaya Hotel Brebes. 



Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyampaikan penetapan  pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja meraih suara terbanyak hasil pilkada Brebes 2024 berdasarkan Keputusan KPU Brebes Nomor 2349 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Brebes hasil Pilkada Tahun 2024.


"Berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkada Brebes tingkat Kabupaten, pasangan calon tunggal nomor urut 1, Paramitha Widya Kusuma-Wurja, memperoleh 503.719 suara," jelas Manja.  


Ia menambahkan bahwa jumlah suara untuk kolom kosong tercatat sebanyak 341.407 suara. Sedangkan jumlah surat suara sah sebanyak 845.126 lembar dan umlah surat suara tidak sah sebanyak 41.297 lembar. 


Lebih lanjut, Manja Manja, menyebut, partisipasi pemilih di Kabupaten Brebes pada Pilkada 2024 ini hanya 59 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.519.562 pemilih, menurun dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 74,48 persen. 


Manja mencatat beberapa faktor penyebab penurunan partisipasi, di antaranya adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di luar kota pada saat pemilihan, serta mungkin ada yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.


Manja menegaskan bahwa untuk penetapan resmi pasangan calon terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).  


"Penetapan resmi pasangan calon terpilih akan kami sampaikan setelah menunggu keputusan MK.  Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, barulah kami menetapkan secara resmi," pungkas Manja. 


Dari data rekapitulasi itu, paslon Paramitha-Wurja  kalah di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Tanjung. Di Kecamatan Wanasari, Paramitha-Wurja memperoleh suara 32.648 dan kolom kosong sebanyak 38.208 suara. 


Sedangkan di Kecamatan Tanjung, Paramitha-Wurja memperoleh suara sebanyak 21.452, dan kolom kosong sebanyak 24.815 suara.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman