Normalisasi Sungai Kluwut Tanpa Ijin, Pemilik Excavator Ini Dipolisikan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 03 Juli 2024

Normalisasi Sungai Kluwut Tanpa Ijin, Pemilik Excavator Ini Dipolisikan

 

Sungai didesa Kluwut, kecamatan Bulakamba  kabupaten Brebes, foto : bregasnews

Bregasnews.com - Warga Desa Kluwut kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes berinisial NR dilaporkan ke Polres Brebes dikarenakan melakukan kegiatan pengerukan/ normalisasi sungai kluwut tanpa ijin dari BBWS Cimanuk Cisanggarung.


Informasi tersebut dibenarkan yang bersangkutan saat dikonfirmasi dirumahnya di desa Kluwut, NR mengatakan Ia dilaporkan oleh LSM berinisial HR ke Polres Brebes dan sudah dimintai keterangan pihak penyidik.


" saya sudah dipanggil ke Polres Brebes untuk dimintai keterangan dan sekarang pengerukan sungai Kluwut sudah dihentikan total, menunggu perijinan dari BBWS Cimancis terbit" ujarnya, Selasa (2/7/2024).


NR mengatakan, sebelumnya sudah pernah ada kegiatan serupa tapi tidak masalah, tetapi dia baru bekerja pengerukan sungai selama setengah bulan, pihak BBWS menghentikan dan ada LSM yang melaporkannya ke Polres Brebes.


" kalau nggak salah bulan januari atau februari 2024 kegiatan pengerukan yang saya lakukan diberhentikan BBWS katanya tidak ada ijinnya, saya kooperatif berhenti, tetapi kemudian ada yang melaporkan, dan saya disuruh datang ke Polres untuk dimintai keterangan" ucapnya.


Ia juga mengatakan, pekerjaan pengerukan sungai itu atas permintaan para pemilik kapal di wilayah desa Kluwut Brebes, dikarenakan sungai terlalu dangkal dan kapal yang mau membongkar ikan tidak bisa menepi.


" Setelah saya dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan, saya di titipi undangan untuk para juragan kapal yang memerintah saya untuk melakukan pengerukan sungai karena sungai terlalu dangkal, dan kapal yang mau bongkar ikan tidak bisa menepi ke bantaran, biar mudah" ungkapnya.***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman