Pamor Wicaksono, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar |
Bregasnews.com - Pamor Wicaksono, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar menyebutkan bahwa saat ini kita bukan lagi hidup di jaman reformasi. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi “Pendidikan Politik Bagi Masyarakat” di Cigadung, Banjarharjo pada Selasa (21/05/2024).
Dihadapan puluhan peserta yang sangat tertarik untuk memahami peran mereka dalam proses politik, ia mengatakan “Reformasi yang digulirkan pada 1998, salah satu tujuannya adalah memerangi KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun saat ini, kita melihat bagaimana tiga hal tersebut masih cukup kuat terjadi di masyarakat”.
Ditambahkan olehnya “meningkatan pemahaman tentang demokrasi dan pendidikan politik di kalangan masyarakat adalah salah satu pondasi penting dalam memperkuat proses demokrasi dalam suatu negara. Dalam upaya mendekatkan warga masyarakat kepada prinsip-prinsip demokrasi dan pemahaman politik yang lebih baik”.
Politisi Partai Golkar yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes dalam Pileg 2024 kemarin ini sebelumnya telah menjabat selama tiga periode berturut-turut. Dikenal dengan slogan yang khas “Takkan Kubiarkan Rakyat Menunggu,” mencerminkan komitmen Pamor Wicaksono untuk melayani masyarakat dan memastikan bahwa suara rakyat didengar di tingkat legislatif.
Ia menjelaskan pentingnya demokrasi dalam mengelola negara. “Demokrasi adalah pondasi penting dari negara yang adil dan merata,” katanya. “Untuk mencapai hal ini, kita harus aktif dalam proses politik dan terlibat dalam mengambil keputusan yang memengaruhi kita semua. Oleh sebab itu, perlu pemahaman yang kuat tentang sistem politik dan tanggung jawab warga negara adalah kunci untuk membuat perubahan positif dalam masyarakat”.
“Pendidikan politik membantu kita memahami hak-hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara,” ujar Pamor. “Ini juga membantu kita mengenali pentingnya pemilihan umum dan bagaimana kita dapat berperan dalam proses politik kedepannya.”
Pamor menilai, bagaimana proses politik dewasa ini membuat tujuan reformasi semakin kabur. “Lahirnya undang-undang 32 Tahun 2004 dimana Presiden sampai Gubernur, Bupati dan Walikota itu dipilih langsung oleh rakyat justru mengakibatkan merebaknya KKN. Bila dulu sebelum undang-undang tersebut lahir, mohon maaf - patut diduga dimana seorang Bupati, Walikota, atau Gubernur hingga presiden terpilih oleh lembaga parlemen yang terdiri dari DPR dan MPR, mungkin ada bagi-bagi. Patut diduga ini, sekali lagi saya bilang patut diduga terjadi korupsi dan kolusi. Namun demikian, hal ini cukup terjadi di satu lembaga saja”.
Ia menggaris bawahi, “ dengan lahirnya undang-undang 32 tahun 2004, dimana semuanya dipilih langsung oleh rakyat, mengakibatkan proses politik menjadi lebih mahal. Alhasil mutu output itu ditentukan oleh mutu proses. Kalau prosesnya sudah tidak benar, jangan berharap outputnya akan bagus. Karena proses awalnya sudah transaksional”.
Pamor berharap, “dengan kegiatan sosialisasi ini akan membuat masyarakat menjadi lebih teredukasi dalam hal politik. Ini akan menjadi modal utama bagi pembangunan nasional yang lebih baik dalam menuju cita-cita masyarakat adil-makmur dan sejahtera”.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar