Bregasnews.com - Penyaluran bantuan pompa air berbahan bakar gas yang diberikan kepada petani di Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes menuai polemik. Pasalnya, bantuan yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Brebes melalui aspirasi anggota DPR RI itu diduga dicurangi oleh oknum tertentu.
Dimana, petani penerima bantuan pompa air harus mengeluarkan uang senilai Rp.600 ribu untuk dikumpulkan kepada kordinator lapangan yang diberi tanggung jawab untuk penyaluran bantuan tersebut. Padahal bantuan yang terakhir disalurkan pada tahun 2023 lalu itu, merupakan bantuan cuma-cuma alias gratis dari pemerintah.
Adanya dugaan pungutan liar atau pungli itu diketahui dari salah satu petani penerima bantuan pompa air yang tinggal di Dukuh Karanganyar, Desa Negla, Kecamatan Losari. Petani yang enggan disebut namanya di media ini mengaku kalau dirinya sempat diminta uang senilai Rp.600 ribu untuk pengurusan bantuan pompa air.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kordinator pengurus di wilayah setempat. Dari penuturan warga penerima bantuan pompa air itu awak media kemudian menemui pria berinisial TR yang dianggap sebagai kordinator pengurus. Dari penuturan TR terungkap kalau ada 20 pompa air yang disalurkan ke petani di wilayah Losari bagian selatan.
Ia pun mengaku kalau proses penyaluran bantuan tersebut begitu ribet. Bahkan beberapa kali ia bolak-balik ke Brebes untuk mengurus persyaratan. Selain terkendala di nomer NIK, beberapa juga ada yang terkendala pada Kartu Tani. Kepada awak media, TR mengakui kalau bantuan pompa air itu bersifat cuma-cuma alias gratis. Namun karena proses pengurusan yang ribet itu, kemudian disepakati adanya biaya senilai Rp.600 ribu yang dibebankan kepada penerima bantuan.
Menurut dia, penarikan uang tersebut juga atas dasar arahan dan anjuran dari HM yang tidak lain adalah tim sukses caleg DPRD. Menanggapi hal itu, HM mengaku tidak pernah mengarahkan atau menganjurkan untuk memungut biaya kepada warga penerima bantuan pompa air. Dirinya hanya memerintahkan untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan pompa air di Brebes.
Selain mendapat bantuan berupa mesin pompa air konversi bahan bakar gas, petani juga menerima peralatan kelengkapan lainnya seperti converter kit, bracket, regulator, tabung elpiji serta selang hisap dan buang. Dan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, para petani juga harus menunjukkan pompa air lama yang masih menggunakan bahan bakar minyak. Sedangkan pompa air lama kemudian dibawa pulang lagi untuk disimpan dan tidak boleh digunakan lagi.
Terpisah, aktifis masyarakat yang enggan di sebutkan namanya dan mengetahui adanya pungutan liar dalam penyaluran bantuan tersebut menyebut, pungutan senilai Rp.600 ribu dari warga penerima bantuan pompa air masuk kategori Pungli. Untuk itu perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Ia juga tidak segan untuk mengadukan persoalan itu ke pihak terkait, agar tindak dugaan pungli itu tidak kembali terjadi saat penyaluran bantuan gratis di kemudian hari.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar