Bregasnews.com - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia ( Kompolnas RI ) Menghadiri Focus Group Discussion ( FGD ) dengan tema ' Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum' yang dilaksanakan oleh Deputi bidang Koordinasi Hukum & HAM Kemenkopolhukam yang dihadiri oleh bidang hukum masing-masing dari Kementrian/Lembaga dan juga TNI- Polri pada Kamis 9 November 2023 di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Sugeng Purnomo selaku Kepala Deputi Bidang Koordinasi Hukum & HAM Kemenkopolhukam yang juga dihadiri oleh Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas dan Irjen Pol ( Purn ) Pudji Hartanto Komisioner Kompolnas. (9/11/23)
Mengenai Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum yang dibawakan oleh tim Percepatan Reformasi Hukum dimaksudkan untuk mempercepat konsep reformasi hukum yang sudah ada berdasarkan perintah Presiden RI untuk melakukan reformasi di bidang Hukum.
Dalam sambutannya Mahfud MD menjabarkan hasil kajian berupa agenda prioritas reformasi hukum telah disampaikan kepada Presiden pada tanggal 14 September 2023 dan Presiden meminta dibuat pentahapannya.
“Acara ini diharapkan ada diskusi yang konstruktif dan solutif, agar agenda reformasi hukum dapat terlaksana secara berkesinambungan. Oleh karena itu perlu dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing pokja dengan setiap kementerian/lembaga, sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan dan diharapkan menjadi bagian rencana kerja pemerintah ke depan,” papar Mahfud. (9/11/23)
Adapun poin - point yang menjadi prioritas meliputi;
a. Reformasi dalam Peradilan dan Penegakan Hukum.
b. Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA)
c. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
d. Reformasi mengenai Perundang-Undangan.
Mahfud menuturkan bidang hukum menjadi sangat penting untuk dilakukan pembenahan saat ini, baik itu menyangkut perilaku aparat pemerintah, termasuk aparat hukumnya yang sampai saat ini masih sering kita dengar berbagai penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang yang berdampak tergerusnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara, bahkan mengakibatkan high cost economic dalam proses produksi yang membebani biaya hidup masyarakat.
Perlu dilakukan pembenahan, Lanjutnya berbagai regulasi sebagai penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan yang sudah dimiliki, misalnya dengan menerbitkan Undang-Undang yang mengatur perampasan aset, penataan di bidang pertanahan, pertambangan maupun kehutanan yang saat ini terus berproses menuju ke arah yang lebih baik.
“Oleh karena itu, dalam melakukan reformasi hukum perlu partisipasi yang bermakna dari seluruh pihak, baik unsur pemerintah, DPR, Lembaga Peradilan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat maupun para tokoh yang telah teruji kapasitas dan kredibilitasnya,” Tutup Ketua Kompolnas (9/11/23).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar