Manajemen PT Helmindo saat dipanggil DPMPTSP, DLHPS, Satpol PP Brebes, Jumat (31/3) |
Bregasnews.com - Aktivitas proyek gudang PT Helmindo Utama yang berdiri di jalan pantura desa Grinting Bulakamba Brebes akhirnya dihentikan sementara. Hal itu menyusul ramainya pemberitaan terkait PT Helmindo yang memproduksi helm belum memiliki kelengkapan perijinan PBG, Andalalin dan Persetujuan Lingkungan.
Usai diketahui belum memiliki kelengkapan perijinan, Dinas terkait pada Jum'at 31 Maret2023 akhirnya memanggil manager PT. Helmindo untuk diminta berhenti sementara.
Pertemuan yang di hadiri dari kepala DPMPTSP, DLHPS, Kasatpol PP dan diikuti manager PT Helmindo sepakat meminta pemberhentian sementara aktivitas pembangunan gudang.
Kepala DPMPTSP Brebes, Tety Yuliana ," Disitu pihak Pemda Brebes mengintruksikan kepada PT Helmindo Utama untuk memberhentikan sementara sampai Perijinan dilalui, dan hari ini Senin (3/4), kami sudah cek lokasi dan terpantau aktivitas sudah berhenti," terang Tety.
Kasatpol PP Brebes, Supriyadi menyebut, sesui dengan SOP Permendagri 54 tahun 2011 kami masih menghimbau untuk menutup aktivitas pekerjaan.
" Kemarin pada hari Jum'at DPMPTSP, DLHPS dan Satpol PP telah memanggil managemen PT Helmindo untuk segera menghentikan pekerjaan, dan kami sudah memberikan surat pemberitahuan agar kegiatan proyek dihentikan, kalau membandel akan kami tutup paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku" kata Supriyadi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, melalui Reza Prisman menyebut terkait ijin Andalalin pihak Dishub belum pernah menerima tembusan.
Terkait pencopotan guardril di depan PT Helmindo, Bina Marga Provinsi Jateng, melalui Deni Apriliano pihaknya mengaku belum pernah menerima permohonan pencopotan Guardril dari PT Helmindo Utama" tulis Deni saat dimintai keterangan.
Dede selaku Mandor Proyek PT Helmindo Utama |
Dihubungi terpisah, Dede, mandor proyek menuturkan aktivitas pekerjaan sudah berhenti sejak awal April 2023.
"Iya aktivitas pekerjaan sudah berhenti sejak tanggal 1 kemarin, kami tidak tahu apakah diberhentikan sementara atau selamanya," tutur Dede saat dihubungi.
Sementara Trisnori dari Perkumpulan Bregas Kabupaten Brebes yang menyikapi proyek tersebut mengatakan ia sangat mendukung investasi, terutama para investor yang masuk ke Brebes, tapi mendukung bukan berarti harus tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran Perda di wilayah kabupaten Brebes.
" Ketika saya mempersoalkan para investor yang membangun di Brebes tapi belum mengurus perijinan, itu suatu bentuk kepedulian saya terhadap tanah kelahiran saya. Apalagi untuk PT Helmindo Utama sudah berjalan pembangunan semenjak setahun yang lalu, kok sampai bangunan 50% belum diurus perijinannya" pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar