Bregasnews.com - " Tingginya mobilitas umat manusia dari satu titik ke titik lainnya, tentu membutuhkan kecepatan, kenyamanan dan keselamatan. Moda transportasi yang memenuhi ketiga harapan tadi adalah penerbangan. Namun moda transportasi penerbangan dengan menggunakan pesawat terbang ini tentu memiliki resiko yang tinggi jika pesawat terbangnya tidak dirawat sesuai dengan persyaratan keselamatan penerbangan. Jadi semua operator penerbangan, baik sipil atau non sipil wajib melakukan perawatan pesawat terbang sesuai ketentuan yang dipersyaratkan guna menjamin keselamatan dalam pengoperasiannya ", ujar Pemerhati Keselamatan Penerbangan Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Jum'at (2/12).
Hal tersebut ia sampaikan dalam obrolan ringan dengan beberapa awak media yang tertarik dalam menggali dunia keselamatan penerbangan. Bagi Dede sendiri, dunia penerbangan bukan hal yang baru karena ia sudah mendedikasikan hidupnya selama 26 tahun di industri penerbangan terkemuka di tanah air, yaitu PT. Dirgantara Indonesia atau dulu dikenal sebagai IPTN. Dia juga pernah menjabat sebagai salah seorang Komisioner Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tepatnya sebagai Ketua yang membidangi Investigasi Kecelakaan Penerbangan.
Menurutnya, sebagaimana alat transportasi pada umumnya, pesawat juga membutuhkan perawatan (aircraft maintenance), bahkan kewajiban dalam melaksanakan perawatan jauh lebih ketat dibandingkan moda transportasi lainnya. Hal tersebut karena di dunia penerbangan banyak persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang terkait guna menjamin keselamatan dan sekaligus meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan. Ujarnya.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa aircraft maintenance merupakan inspeksi periodik yang perlu dilakukan pada seluruh komponen pesawat terbang sipil atau komersial setelah batas waktu atau penggunaan yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada kondisi tertentu, pesawat militer pun perlu mendapatkan hal yang sama pada bengkel pesawat. Karena saat berbicara keselamatan, baik pesawat sipil ataupun bukan tentu ingin selamat. Jadi semua harus patuh dan taat pada ketentuan.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa maskapai penerbangan dan operator komersial lainnya wajib mengikuti program inspeksi berkelanjutan yang sesuai persyaratan Federal Aviation Administration atau FAA di Amerika Serikat, atau EASA di Eropa. Sementara di Indonesia disebut dengan Dinas Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Di bawah pengawasan setiap otoritas penerbangannya masing-masing, setiap operator perlu menyiapkan Dokumen Perencanaan Perawatan dan disetujui Continuous Airworthiness Maintenance Program atau CAMP sebagai acuan perawatan pesawat oleh operator, yang meliputi perawatan rutin dan detail.
Otoritas penerbangan atau maskapai pada umumnya menjelaskan inspeksi detail sebagai check. Check ini dibagi menjadi empat hal. Dua check pertama tergolong pemeriksaan ringan dan dua check sisanya termasuk sebagai pemeriksaan yang lebih berat. Dalam bahasa perbengkelan pesawat setiap check tersebut disebut A, B, C dan D check.
A check biasanya dilakukan setiap 400-600 jam terbang atau 200-300 pergerakan seperti lepas landas dan mendarat. Aircraft maintenance ini setidaknya membutuhkan 150-180 jam kerja dan biasanya dilakukan di hangar atau towing sedikitnya 10 jam. Selain itu, jenis pesawat juga bisa menentukan pengecekan satu ini.
B Check merupakan pengecekan yang dilakukan setiap 6-8 bulan dengan estimasi waktu 160-180 jam kerja. Biasanya bisa selesai antara 1-3 hari di towing. Karena masih satu golongan check maka sebenarnya A check dan B check ini bisa digabungkan menjadi satu check yang berkelanjutan.
Sementara C check tergolong pemeriksaan yang berat sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Biasanya dilakukan setiap 20-24 bulan atau pada jumlah jam terbang tertentu seperti yang ditentukan oleh pembuat pesawat. Check satu ini menuntut untuk pengecekan hampir semua komponen dari pesawat diperiksa.
Aircraft maintenance ini juga membuat pesawat tidak bisa beroperasi sementara selama proses pemeriksaan. Sebab, pesawat tidak diizinkan untuk meninggalkan tempat pemeriksaan sebelum selesai. Dan dibandingkan dengan A dan B check pemeriksaan ini membutuhkan tempat yang lebih luas. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan ini antara 1-2 minggu dan membutuhkan tenaga hingga 6000 jam kerja. Sementara untuk jadwal pemeriksaannya sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor dan komponen yang diperiksa, termasuk juga jenis pesawat.
Kemudian D Check merupakan pengecekan yang paling luas dan berat bagi sebuah pesawat. Pasalnya, pemeriksaan ini dilakukan kita-kira setiap enam tahun dan dalam prosesnya menuntut agar setiap bagian pesawat dibongkar untuk inspeksi dan diteliti. Bahkan, catnya pun benar-benar harus dikelupas untuk bisa melakukan inspeksi lebih lanjut pada bagian lambung pesawat. Adapun waktu pemeriksaannya bisa memakan hingga 50.000 jam kerja dan sampai 2 bulan agar bisa selesai dengan baik. Pemeriksaan ini juga membutuhkan tempat yang cukup luas. Sehingga lokasi yang paling tepat adalah di basis perawatan pesawat yang memadai, atau biasa disebut Maintenance Repair & Overhaul (MRO).
Umumnya, sebuah pesawat sipil akan mendapatkan tiga kali D check sebelum benar-benar dipensiunkan. Banyak bengkel perawatan, perbaikan, pengecekan dan pembongkaran menyatakan sulit mendapatkan D check yang menguntungkan di berbagai Negara tertentu, jadi bisa dihitung jari bengkel yang bisa melakukannya. Karena untuk membuat bengkel perawatan pesawat ini juga tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Ungkap Quality Assurance & Safety Representative ini.
" Mengingat perkiraan waktu pengerjaan yang cukup lama, tak jarang juga dari pihak maskapai memanfaatkannya untuk melakukan modifikasi kabin yang cukup besar di pesawat yang meliputi penggantian kursi, sistem hiburan serta karpet pesawat ", pungkas Dede.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar