Bregasnews.com - Untuk menjamin kehalalan dalam proses penyembelihan hewan unggas, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH membangun Rumah Potong Unggas (RPU) Nodern. Di dalam RPU ini telah tersedia juru sembelih halal (Juleha) yang siap bekerja sepenjang waktu. RPU yang terletak di Jalan Raya Limbangan Wetan diresmikan bupati pada Rabu (30/11/2022).
“RPU ini, tergolong luar biasa karena baru ada Dua di Jawa Tengah yakni di Kaupaten Cilacap dan Brebes,” ujar Idza. Atas tersedianya RPU, Idza mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes yang telah bekerja keras mewujudkan RPU Moedern di Brebes.
Direktur Kesmavet Dirjen PKH Kementrian Pertanian drh Syamsul Ma’arif MSi mengatakan bahwa pangan bukan hal biasa. Karena ada 4 undang-undang yang melekat didalamnya. Dalam artian, berbagai peraturan tersebut untuk menjamin keamanan pangan terkait mutu dan gizinya.
Kata Syamsul, di dalam Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 sudah jelas sekali bahwa kita diminta melakukan upaya untuk mencegah pangan tidak dicemari oleh zat-zat biologis, kimia dan zat-zat lain yang membahayakan dalam rangka melindungi konsumen.
Berdirinya RPU, diyakini dapat menghasilkan daging yang aman dan layak untuk dikonsumsi sesuai prinsip prinsip yang telah disyaratkan. Di dalam RPU, minimal harus ada dua personil yang wajib ada, yaitu dokter hewan dan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Senada, Kepala DPKH Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto menyampaikan Ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mengawal proses pembangunan RPU hinga selesai. Dia menyebutkan kesuksesan pembangunan RPU karena atas hasil kerja keras bersama yang sangat luar biasa.
Nampak hadir antara lain Kepala Pusat Inovasi Keamanan dan Kehalalan Produk Hewan Fakultas Kesehatan, UGM Dr Soni Handoko, Staf Ahli Bupati, beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Ketua Dekranasda Brebes Dr Warsidin MH se anggota Juru Sembelih Halal (Juleha) dan tamu undangan lainnya. (trs/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar