Dede Farhan Aulawi Jelaskan Prosedur Investigasi Kecelakaan Sektor Konstruksi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 25 September 2022

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Prosedur Investigasi Kecelakaan Sektor Konstruksi



Bregasnews.com - “ Setiap orang yang bekerja pada dasarnya memiliki resiko kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Apalagi di sektor konstruksi yang notabene memiliki resiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu dipandang perlu adanya penetapan suatu prosedur yang berkaitan dengan tata cara dan metode investigasi kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksi dan pelaporan terkait hasil investigasi kecelakaan tersebut “, Ujar Pakar Keselamatan Konstruksi Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (23/9).


Menurutnya, maksud dan tujuan dari adanya penetapan prosedur tersebut adalah agar pelaksanaan konstruksi memiliki jaminan keselamatan, dan memberikan acuan untuk pelaksanaan investigasi kecelakaan dan sistem pelaporannya agar berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku.


Kemudian ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang dilakukan harus akurat dan dilakukan oleh certified investigator agar metodologi investigasi dilakukan secara benar, serta pelaporan dibuat dengan cepat, sehingga pengambilan keputusan juga tepat. Adapun terkait dengan metode investigasi secara umum meliputi observasi lapangan (Pengamanan area kejadian), mengumpulkan data dan fakta dengan cara wawancara saksi/korban/petugas terkait dan pemeriksaan dokumen/rekaman, menyusun urutan kejadian sebelum, saat dan setelah kejadian, menentukan penyebab, memberikan rekomendasi korektif/perbaikan, menyusun laporan.


Selanjutnya ia juga menekankan bahwa saintific investigasi harus didasarkan pada fakta bukan asumsi/dugaan. Penyelidikan yang harus dilakukan meliputi ldentifikasi unit kerja, lokasi, waktu, kronologis dan akibat kejadian. Juga akibat kecelakaan yaitu akibat yang diderita misalnya cidera ringan/berat (fatality), kebakaran, lalu-lintas, kerusakan asset, pegawai, orang luar, dan lain - lain.


Sementara itu terkait dengan korban dan kerusakan, maka perlu dicatat secara teliti hal – hal yang terkait dengan korban seperti nama korban, usia, pekerjaan, pengalaman kerja pada pekerjaan tersebut, pertolongan/perawatan korban, keadaan setelah pertolongan/perawatan korban.  Juga akibat dari kerusakan seperti kerusakan/kerugian harta benda berikut penjelasannya dan estimasi besarnya kerugian.


Adapun jenis kecelakaan dikategorikan seperti membentur, dibentur, jatuh, terpeleset, terjepit/tertekan/tertusuk, tergores, tersayat, terkena listrik, terkena panas, terkena bahan beracun/berbahaya, terlalu stress, menabrak, ditabrak, terperosok, terguling, menyerempet, diserempet, terlalu banyak muatan, hubungan singkat listrik, terkena api/terbakar, terkena debu, terlalu cepat, tercebur ke laut.


Juga menginvestigasi hal yang terkait dengan faktor-faktor penyebabnya, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Penyebab langsung adalah perbuatan atau kondisi yang secara langsung berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Penyebab langsung dalam kasus kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja akibat perbuatan tidak aman dari pekerja (unsafe act) dan kecelakaan kerja akibat kondisi lapangan kerja yang buruk (unsafe conditions). Penyebab tidak langsung adalah suatu kegiatan atau kondisi yang secara tidak langsung dalam pelaksanaannya dapat berisiko menimbulkan kecelakaan. Termasuk dalam faktor penyebab tidak langsung kecelakaan kerja ialah faktor pekerjaan dan faktor pribadi.


Ada juga tindakan – tindakan berbahaya seperti mengoperasikan diluar wewenang, tidak memberi aba - aba bahaya, cara kerja yang salah, mengoperasikan cepat, tidak mengamankan pekerjaan, menggunakan peralatan yang sudah rusak, menggunakan APD yang tidak sesuai, kurang/tidak menggunakan APD, melepas alat pengaman, memperbaiki alat bergerak, posisi kerja salah, bergurau saat bekerja, terpengaruh alkohol, memberi muatan berlebih, dan lainnya.


Kemudian kondisi berbahaya seperti kurang alat penutup/pengaman/pemagar, APD tidak layak pakai, peralatan rusak, tempat kerja sempit, kurang rambu bahaya, bahan mudah terbakar/meledak kurang terlindungi, kurang bersih, rapih dan semrawut, banyak debu/gas, kebisingan suara, terpapar radiasi, terlalu panas, kurang pencahayaan/penerangan, kurang sirkulasi udara, lantai kerja jelek dan lainnya.


Termasuk hal – hal yang terkait dengan kekurangan faktor lingkungan kerja seperti kekurangan pengawasan dan keteladanan, kekurangan pada alat/perkakas, kekurangan pada rancang bangun, kekurangan pada proses pengadaan barang, kekurangan pada pemeliharaan, kekurangan pada instruksi kerja, kekurangan pada standar kerja, peralatan yang kadaluarsa, penggunaan alat kurang semestinya dan lainnya.


“ Ada juga hal – hal yang terkait dengan faktor manusia seperti kekurangan pada kemampuan fisik, kekurangan pada segi mental/jiwa, mengalami kelelahan fisik, mengalami tekanan mental/jiwa, kurangnya pengetahuan, kurangnya keahlian, kurangnya semangat kerja dan lainnya. Kemudian setelah semuanya diselidiki secara cermat dan teliti, segera dibuatkan laporan “, pungkas Dede mengakhiri penjelasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman