Bregasnews.com - Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (AMPAK) Kabupaten Brebes mendatangi kantor Kejaksaan negeri Brebes Jawa Tengah guna mengklarifikasi kasus duga'an tindak pidana korupsi Bansos DPRD Brebes Tahun 2011 yang menggunakan anggaran APBD tahun 2011 Rp.38.240 milyar dan APBD Perubahan Rp.10.917 milyar dengan jumlah total pagu Rp.49.157 milyar di isukan sudah di berhentikan penyeledikanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes Jawa Tengah.
Aliansi Masyarakat Pegiat Anti korupsi (AMPAK) yang di koordinatori oleh Balok Kadarisman (63) tiba di kejaksaan negeri Brebes pada Jumat 26 November 2021 pukul,09:30 wib, dan di sambut oleh kasi pidana khusus (Pidsus) Naseh,SH MH dan kasi Intel Dwi Raharyanto, SH MH di ruang penyelidikan pidana khusus Kejaksaan Negeri Brebes.
Balok Kadarisman (63) selaku aktivis kawakan sekaligus koordinator AMPAK mendatangi Kejari Brebes bertujuan silaturrahim dan mengklarifikasi serta meminta bukti surat pemberhentian kasus dugaan tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Brebes yang melibatkan lima puluh (50) anggota dewan kepada pihak Kejaksaan Negeri yang pernah di laporkan oleh salah satu Ormas pada tanggal 12 Mei tahun 2014, yang kasusnya sampai sekarang ini berhenti tanpa ada penjelasan yang jelas kepada publik.
Dalam kesempatan itu pihak kejaksaan negeri Brebes yang di wakilkan oleh kasi pidana khusus (Pidsus) Naseh,SH MH menjawab dan menjelaskan secara detil atas pertanyaan dari AMPAK Kabupaten Brebes, Bahwa kasus Bansos yang melibatkan lima puluh anggota DPRD Brebes yang laporkan pada tanggal 12 Mei Tahun 2014 pada saat itu ia belum dinas menjabat kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, namun demikian kami tetap kooperatif dan siap melayani semua aspirasi masyarakat kabupaten Brebes dalam hal ini klarifikasi soal kasus Bansos DPRD Brebes.
"Setelah kami periksa berkasus kasus tersebut bahwa saat itu pihak Kejaksaan Negeri Brebes sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi kurang lebih 1290 orang saksi dari unsur masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Brebes, proses penyelidikan itu kurang lebih selama dua tahun, dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Namun dari hasil penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa berkas dan alat bukti laporan pengaduan masyarakat disitu kurang alat bukti, maka pihak kejaksaan negeri Brebes berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Jawa tengah, akhirnya kasus ini dihentikan pada tanggal,07 Maret tahun 2016". tuturnya.
Balok Kadarisman (63) saat di confirmasi oleh awak media pihaknya masih belum puas atas penjelasan dari pihak kejaksaan negeri Brebes, bahwa kasus yang melibatkan lima puluh anggota DPRD Kabupaten Brebes tentang kasus Bansos tahun anggaran 2011 dengan jumlah pagu anggaran hampir 50 milyar rupiah.
" Dan kasus ini sempat di kupas tuntas oleh tim realitas dari media eletronik Metro TV pada tahun 2014 lalu, Kami selaku masyarakat kabupaten Brebes akan terus mengawal kasus ini dan meminta surat pemberhentian penanganan penyelidikan atau (SP3) secara bersurat tentunya, karena banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan yang di lakukan oleh kejaksaan negeri Brebes". Pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar