Bregasnews.com - " Saat ini banyak desa yang sudah mulai memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan sebagian lagi mungkin masih mempelajarinya terlebih dahulu karena relatif masih menjadi hal baru sehingga dibutuhkan kesiapan dan pengetahuan yang cukup mulai dari tata cara pendirian, dasar hukum, pengelolaan sampai pada pengembangannya ", ujar Ketum Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (25/8).
Kemudian Dede juga menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sumbernya dari masyarakat. BUMDes ini juga didirikan atas inisiatif dari masyarakat itu sendiri. BUMDes dibangun untuk mengelola potensi yang ada di desa secara kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karenanya BUMDes menjadi kekuatan ekonomi baru yang ada di perdesaan.
Sebagai wadah usaha desa, BUMDes mengusung semangat kemandirian, kegotong-royongan, dan kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Ujarnya.
Lebih lanjut diapun menambahkan penjelasan di atas terkait dengan tujuan untuk mengembangkan aset-aset lokal, sehingga pendapatan ekonomi desa dan masyarakat dapat mengalami peningkatan. Di dalam Permendesa No. 04 Tahun 2015 sudah diatur tentang pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes yang disertai dengan peran dan fungsi dari setiap perangkat BUMDes. Dalam melaksanakan Permendesa No. 04 Tahun 2015 tersebut, setiap desa harus menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan oleh Bupati atau Walikota, sesuai dengan kondisi alam, lingkungan, dan budaya setempat.
Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, dibutuhkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya supaya dapat dikelola secara profesional dan mandiri. Sehingga diperlukan perekrutan pegawai atau tenaga kerja dalam bidang tersebut. Proses perekrutannya harus berdasarkan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. BUMDes adalah lembaga yang diwajibkan untuk mendapatkan profit, sehingga pengelola BUMDes harus menaati mekanisme dalam menjalankan kerjasamanya dengan pihak-pihak lain.
" Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membekali seluruh peserta pelatihan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes secara profesional sehingga bermanfaat buat mengerakan perekonomian masyarakat ", ungkap Dede.
Sementara itu terkait dengan subjek materi yang akan dibahas dalam pelatihan tersebut meliputi :
- Dsar Hukum BUMDes
- Tujuan dan Fungsi
- Pembentukan dan Pendirian BUMDes
- Tata Kelola BUMDes Secara Profesional
- Konsep Dasar Pengembangan BUMDes
Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Ibu Nuni : 0813-8330-7997
Ibu Nia : 0882-1864-5975
Ibu Lilis : 0878-3770-5505
Ibu Ines : 0813-2498-5928
Tidak ada komentar:
Posting Komentar