Kewajiban Membayar Biaya Atas Dampak Pencemaran Lingkungan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 03 Agustus 2021

Kewajiban Membayar Biaya Atas Dampak Pencemaran Lingkungan



Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)


Bregasnews.com - Setiap orang atau perusahaan pada dasarnya diperbolehkan melakukan berbagai aktivitas ekonomi (produksi) sesuai dengan bidang keahlian dan peminatannya masing – masing, sepanjang memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait. Namun faktanya tidak sedikit dalam praktek operasionalnya, aktivitas ekonomi tersebut menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Itulah sebabnya izin – izin tersebut diperlukan guna memastikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tidak menimbulkan dampak lingkungan yang akan merugikan masyarakat lainnya. 


Jika fakta di lapangan menunjukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh aktivitas ekonomi perorangan ataupun perusahaan, maka orang atau perusahaan tersebut bisa diproses hukum. Perbuatan membuang limbah sembarangan ke lingkungan bisa dijerat Pasal 104 juncto Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu melakukan dumping dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Termasuk penggunaan “polluter pays principle”, yaitu prinsip yang pada pokoknya menyatakan siapa yang menyebabkan polusi, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang berasal dari praktik internasional dan akhirnya diakui Indonesia. Adopsi prinsip internasional itu tidak lepas dari penormaannya dalam peraturan perundang-undangan dan penerimaan pengadilan.


Jika melihat dari tinjauan historis, organisasi The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan European Communities (EC) banyak berperan dalam pengembangan the polluter-pays principle sebagai pangkal tolak berpikir kebijaksanaan lingkungan. Bank Dunia (World Bank) juga menganut pandangan the willingness to pay pada tahap awal pemberian petunjuk mengenai masalah lingkungan. Prinsip ini juga sudah diadopsi di beberapa konvensi internasional, seperti Protokol Athena tahun 1980 untuk Perlindungan Laut Mediterania terhadap Polusi dari Sumber dan Aktivitas di Daratan, Konvensi Helsinki 1992 Pengaruh Kecelakaan Industri Lintas Batas, Konvensi Lugano 1993, tentang Pertanggungjawaban Sipil untuk Kerusakan akibat hasil dari Kegiatan Berbahaya bagi Lingkungan, Konvensi Helsinki 1992 tentang Perlindungan dan Penggunaan Lintas Batas sungai dan Danau Internasional, Protokol London 1996 atas Konvensi tentang Pencemaran Laut Akibat Pembuangan Limbah dan Bahan Lainnya (London Dumping Convention 1972).


Pada awal tahun 1972 mulai dianut oleh negara - negara anggota OECD yang pada intinya menyebutkan bahwa pencemar harus membayar biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang ditimbulkan. Secara sederhana, pengertian asas pencemar membayar (polluter pays principle) adalah, bahwa setiap pelaku kegiatan/ usaha yang menimbulkan pencemaran, harus membayar biaya atas dampak pencemaran yang terjadi. Dengan demikian, asas ini lebih menekankan pada segi ekonomi daripada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. 


Awalnya dalam konteks tradisional, prinsip pencemar membayar diartikan sebagai suatu kewajiban yang timbul terhadap pencemar untuk membayar setiap kerugian akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Dalam konteks modern prinsip pencemar membayar diterapkan tanpa menunggu adanya akibat dari suatu pencemaran, tetapi diinternalisasikan dalam operasional perusahaan melalui upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang harus diterapkan. Dengan kata lain, Internalisasi biaya lingkungan identik sebagai penjabaran atas prinsip pencemar membayar dalam perspektif yang lebih modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman