Bregasnewa.com - Ahmad Sugiarto yang merupakan aktivis Brebes dan Ketua Ormas Gema Berhias Brebes kawal sekaligus mendampingi nasabah Bank Banten cabang Semarang Jawa Tengah, dengan debitur atas nama Sudirman (65) warga Desa Pemaron RT.001 RW.001 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Sudirman awalnya menjadi Nasabah Bank Pundi sejak tahun 2012 silam, yang sekarang ini sudah di ambil alih oleh Bank Banten, selang beberapa tahun tepat pada tahun 2013 yang bersangkutan usahanya mengalami pailit/bangkrut dan pada tahun 2018 Sudirman (65) mulai sakit-sakitan sampai sekarang ini. Setelah mendapat Surat Kuasa, Ahmad Sugiarto (40) bergegas menuju ke Semarang mendatangi kantor Cabang Bank Banten yang beralamat di jalan Ahmad Yani kota Semarang dengan di dampingi oleh Adi Sucipto (50) selaku anak mantu dari Sudirman. Senin 23 Agustus 2021.
" Kami datang ke kantor Bank Banten cabang Semarang untuk klarifikasi kepada pihak management Bank Banten, sesampainya di kantor Banten kami bertiga di sambut oleh Securiti Bank Banten dan langsung di suruh masuk ke ruangan Manager cabangnya, setelah masuk kami di temui oleh manager yaitu ibu Maya (45) dan dua orang laki laki yang mengatasnamakan dari pihak ke tiga (3) Bank Banten tersebut, dalam rapat di ruangan yang berukuran 3x6bmeter, disitu saya menanyakan perihal tunggakan piutang debitur atas nama Sudirman, Kemudian pihak Manager Bank Banten Maya menjawab bahwa sisa pituang pak Sudirman dari jumlah pokok, bunga dan denda selama kurang lebih 7 tahun. Merujuk pada surat perjanjian kredit Nomor:A0022/F/234-B6/11/14-B23400523,- pertanggal,08 Juli 2021 sejumlah Rp.158.479.155" ungkapnya.
Pada saat hampir bersamaan Burhan (43) dari pihak ke tiga yang mengatasnamakan dirinya daribPT.Andalas menyebutkan bahwa jumlah tunggakan Sudirman pertanggal hari ini, Senin 23/08/2021 kurang lebih sudah di angka Seratus Eman puluh satu jutaan lebih.
" Dalam proses alotnya mediasi dan negoisasi itu antara pihak Bank Banten pihak ketiga PT Andalas dan pihak pendamping nasabah atas nama Sudirman yang di kuasakan oleh seorang aktivis Brebes, menghasilkan kesepakatan bersama bahwa pelunasan tunggakan itu hanya di wajibkan membayar sisa tunggakan tersebut sebesar Rp.45.000.000, namun demikian dari pihak ketiga (3) mengharuskan sisa tunggakan sebesar jumlah di atas harus di bayarkan akhir bulan Agustus ini, apabila debitur tidak melunasi jumlah tunggakan tersebut, maka dari pihak ketiga akan melaksanakan langkah exekutorial sesuai dengan tugas kami" Tegasnya.
Ahmad Sugiarto selaku menjelaskan kondisi nasabah saat ini yang sedang sakit-sakitan dan meminta kepada pihak Bank Banten dan pihak ketiga PT.Andalas untuk bisa memahami dan memberikan kelonggaran waktu kepada pihak debitur atas nama Sudirman.
" Karena dalam situasi sulit sekarang ini apalagi situasi wabah pandemi Covid 19 dan aturan PPKM darurat yang sedang belangsung, walau bagaimanapun pihak keluarga debitur sudah menunjukan itikad baiknya dan masih berusaha untuk bisa melunasi sisa tunggakan tersebut" Pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar