Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)
Bregasnews.com - Pandemi covid 19 yang telah melanda dunia sejak awal Maret 2020 tampaknya sampai saat ini belum ada tanda – tanda akan merada. Bahkan sebaliknya jumlah korban dalam beberapa bulan terakhir ini nampak semakin meningkat karena munculnya beberapa virus dengan varian baru. Dalam kondisi seperti ini kita bisa mafhum jika beberapa negara melaksanakan kebijakan lockdown atau terminologi lain yang memiliki maksud yang sama yaitu agar masyarakat tetap tinggal di rumah guna menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus. Di lain sisi tentu masyarakat juga perlu untuk tetap beraktivitas dalam mencari nafkah karena tidak setiap warga negara memiliki penghasilan yang tetap untuk membiayai kebutuhan rutin hidupnya. Kondisi ini tentu akan membuat siapapun dalam kondisi sulit karena berada dalam dua pilihan yang tidak menyenangkan.
Oleh karena wajar saja jika Pemerintah pada akhirnya membuat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar maupun pembatasan kegiatan masyarakat yang pada akhirnya berharap untuk bisa menghentikan penularan virus demi kesehatan masyarakat itu sendiri. Namun karena disadari masyarakat pun butuh untuk tetap bekerja, maka lahir beberapa kebijakan atau aturan yang mengatur hal tersebut. Termasuk syarat – syarat yang diijinkan atau harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin bepergian, misalnya sertifikasi vaksin atau surat hasil swab, dan sebagainya.
Dari sisi lain, munculah oknum – oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi seperti ini sebagai peluang bisnis. Misalnya saja terjadi praktek jual beli surat – surat yang diperlukan tadi alias dokumen – dokumen palsu. Dalam konteks ini, ada baiknya kita lihat fenomena tersebut dari perspektif hukum agar seluruh masyarakat bisa terhindar dari jeratan hukum pidana.
Dari perspektif hukum, perlu diketahui bahwa pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR test dan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan termasuk merupakan perbuatan pidana pemalsuan surat yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini berlaku baik bagi pelaku yang memalsukan maupun pemakai dokumen tersebut sama-sama dapat dijerat pidana dalam KUHP. Pemalsuan hasil keterangan tes RT-PCR, rapid test antigen, kartu serta sertifikat vaksin COVID-19, Angka 5 huruf g SE Menhub 42/2021 jo. Angka 5 huruf m SE Menhub 43/2021 jo. Angka 5 huruf g SE Menhub 44/2021 mengatur bahwa pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan memalsukan dokumen-dokumen di atas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun “.
Kemudian khusus bagi pemalsuan dokumen hasil keterangan RT-PCR test dan rapid test antigen, pelaku dapat dijerat Pasal 268 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa “ Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung (verzekeraar), diancam pidana penjara paling lama empat tahun “.
Selanjutnya jika perbuatan tersebut dilakukan oleh dokter, maka dokter dapat dijerat menggunakan Pasal 267 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Patut diperhatikan, pemakai dokumen palsu juga dapat dijerat pidana dengan ancaman pidana yang sama dengan si pelaku.
Demikianlah sekilas pandangan hukum terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen – dokumen terkait covid 19. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar