Perspektif Hukum Kasus Penyalahgunaan Narkotika - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 15 Juli 2021

Perspektif Hukum Kasus Penyalahgunaan Narkotika



Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)


Bregasnews.com - Kasus hukum yang menjerat pasangan artis NR dan AB sontak cukup membuat kaget masyarakat. Bagaimana tidak pasangan yang selama ini dikenal cukup baik di masyarakat dalam bingkai keluarga harmonis dan tidak kekurangan secara materi ternyata merupakan pengguna narkotika. Sebagaimana publik ketahui dari berbagai media bahwa kasus ini bermula saat polisi menangkap ZN yang merupakan sopir mereka pada Rabu (7/7) lalu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dari pengakuan ZN tersebut akhirnya polisi menangkap NR. Kemudian AB yang merupakan suaminya datang menyerahkan diri ke Polisi. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu atau bong. Mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selanjutnya kepolisian menyerahkan mereka bertiga ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi dalam rangka menindaklanjuti hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk mendapat rehabilitasi. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut dinyatakan hanya merupakan pengguna dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka tersebut tetap akan berlanjut meski menjalani rehabilitasi.


Ditinjau dari perspektif hukum, penyalah guna itu memang merupakan perbuatan melanggar hukum, diancam pidana tapi tindakan penegak hukum bersifat rehabilitatif artinya proses nya tidak ditahan selama pemeriksaan dan penjatuhan hukuman oleh hakim berupa hukuman rehabilitasi. Hukuman rehabilitasi sifatnya wajib tidak ada bentuk hukuman lain kecuali terhadap penyalah guna yang juga sekaligus merangkap sebagai pengedar


Perlu diketahui bersama bahwa tujuan pemidanaan perkara perdagangan gelap narkotika itu ada dua, yaitu :

1. Bagi pengedar out put nya adalah jera dan out come - nya tidak mengulangi perbuatannya 

2. Bagi penyalah guna out put nya adalah sembuh dan pulih dari sakit ketergantungan narkotika dan out come - nya tidak mengulangi perbuatannya.


Dengan demikian, maka pemenjaraan dan rehabilitasi memiliki out come yang sama yaitu pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi out put-nya yang berbeda. Jika penyalah guna di penjara justru bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan tujuan dibuatnya UU narkotika itu sendiri. Persoalannya kemudian adalah bagaimana masalah ini dipahami oleh semua pihak yang terkait sehingga pelaku penyalah guna narkoba diperlakukan sama dan adil bagi siapapun. Jangan melihat “siapa orangnya”, tapi perhatikan “seperti apa kasusnya”. Jika kasusnya sama bahwa tersangka merupakan penyalah guna, maka hukum harus berbuat dan berlaku adil bagi siapapun pelaku untuk kasus yang sama. 


Jika merujuk pada UU narkotika, memang perkara penyalahgunaan narkotika pemidanaannya berupa rehabilitasi (pasal 103) dan dilakukan secara medis dan sosial. Sedangkan untuk perkara peredaran gelap narkotika pemidanaannya merujuk pasal 10 KUHP berupa pidana penjara atau pidana lainnya. Jadi terkait dengan perkara sebagaimana disebutkan di atas, merupakan perkara penyalahgunaan narkotika yaitu kepemilikan narkotika dengan cara membeli narkotika untuk dikonsumsi dalam jumlah terbatas untuk sehari pakai, dengan tanda tanda kondisi fisik positif menggunakan narkotika dan ditemukan barang bukti alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika berupa bong. Hal tersebut tentu akan berbeda dengan perkara peredaran gelap narkotika, dimana para pengedar narkotika tersebut jelas memiliki niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika dengan meracuni generasi muda sehingga mereka menjadi pecandu narkotika. Hal ini tentu akan sangat berbahaya karena bisa menghancurkan generasi muda harapan bangsa.


Namun demikian, para pelaku penyalah guna narkotika yang tertangkap aparat tetap harus dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan atau penetapan hukum agar menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Orientasi out putnya adalah sembuh dan out come nya tidak mengulang perbuatannya. Itulah sebabnya mereka wajib diberi sanksi oleh hakim berupa sanksi rehabilitasi (pasal 103) tanpa ada kemungkinan sanksi lain. Penyalah guna yang tidak ditangkap diwajibkan UU untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out putnya sembuh dan out comenya tidak mengulangi perbuatannya (pasal 55, 128).


Kemudian bila merujuk pada UU Narkotika, pelaku penyalah guna yang ditangkap seperti kasus di atas hanya dapat dijerat pasal tunggal yaitu pasal 127/1 dengan ancaman pidana selama 4 tahun, karena dalam UU narkotika penyalah guna hanya diancam 127/1 saja, tanpa tuntutan subsidiaritas. Kecuali ditemukan adanya bukti baru atau hasil assemen terpadu yang menyatakan bahwa pelaku merupakan pengedar atau jadi anggota sindikat narkotika. Ancaman pidana 4 tahun tersebut berarti tidak memenuhi sarat penahanan atau tidak sah ditahan baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pengadilan (pasal 21 KUHAP). Pelaksanaan penangkapan perkara narkotika seperti NR &AB ini dilakukan paling lama 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang paling lama 3 × 24 jam (pasal 76). Hal ini dimaksudkan agar penyidik memiliki cukup waktu dan kesempatan untuk membedakan apakah tersangka yang ditangkap penyalah guna atau pengedar melalui proses assesmen dan minta keterangan ahli.


Selanjutnya juga jangan dilupakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pengadilannya harus mengacu pada tujuan UU narkotika yang menyatakan bahwa yang diberantas adalah peredaran gelap narkotika dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4 c,d). Begitupun dalam Peraturan Pemerintah no 25/2011 tentang wajib lapor pecandu, penyidik, jaksa penuntut dan hakim yang memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewenangan “menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi” sebagai upaya menjamin mewujudkan tujuan UU (pasal 13 PP 25/2011).


Kemudian dalam konteks pembiayaan rehabilitasi, menurut pasal 20 Permenkes no. 2415/2011 menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, maka pemidanaan rehabilitasi bagi penyalah guna berdasarkan UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya, bersifat wajib agar out putnya sembuh dan pulih dengan out come penyalah guna tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini tentunya perlu dipedomani oleh seluruh penegak hukum mulai penyidik, penuntut umum dan hakim, mengingat penyalahgunaan narkotika punya korelasi menghasilkan terjadinya kejahatan perdagangan gelap narkotika. 


Jadi proses rehabilitasi yang sedang dijalani oleh NR, AB dan juga ZN saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hanya saja sekali lagi bahwa untuk “kasus yang sama” siapapun pelakunya harus diperlakukan yang sama sehingga azas keadilan terpenuhi. Jangan sampai ada istilah yang sering terdengar, yaitu “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” yang merupakan sindiran bagi proses hukum yang dipandang belum berkeadilan. Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) pada prinsipnya mengamanatkan adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet). Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman