Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pok Ahli BNN RI)
Bregasnews.com - Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menjadi salah satu permasalah dunia yang sangat krusial, karena dampak yang ditimbulkan bisa merusak generasi yang kan datang bahkan hancurnya moral suatu bangsa. Oleh karena itu komitmen pemberantasannya harus melibatkan banyak pihak, dan semua kalangan. Termasuk pada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh budaya, tokoh media, pegiat pariwisata dan lainnya. Apalagi di tengah pandemi covid 19 seperti saat ini, dimana pusat – pusat hiburan indoor ditutup maka terjadi pergeseran pangsa pasar ke tempat – tempat outdoor. Oleh karena itu, karena ruang lingkup outdoor itu sangat luas maka pelibatan partisipasi publik untuk turut serta melakukan pengawasan secara cermat di lingkungan terkecilnya menjadi sangat penting dan sangat strategis.
Terlebih saat ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya terjadi di kota – kota besar saja, melainkan sudah merangsek sampai ke desa – desa bahkan daerah terpencil dan pulau terluar. Dengan masifnya peredaran narkoba tersebut, maka patut diwaspadai bahwa bukan hanya motif ekonomi semata dari bisnis haram narkoba tersebut, tetapi ada kemungkinan tujuan yang lebih besar yaitu menghancurkan generasi muda harapan bangsa. Dengan demikian ketegasan dalam penegakan hukum yang berkeadilan menjadi fundamen penting agar memiliki efek jera bagi para pelakunya. Apalagi tindak pidana narkoba ini merupakan salah satu yang dikelompokan extra ordinary crime alias kejahatan yang luar biasa, sehingga harus disikapi dengan komitmen, teknik dan cara yang luar biasa pula.
Itulah sebabnya salah satu model tindakan preventif yang saat ini banyak digelorakan adalah gerakan kolektif yang bernama “Gerakan Desa Tolak Narkoba”. Gerakan ini merupakan salah satu bentuk partisipasi konkrit dari masyarakat dalam mendukung program Pemerintah, baik yang diinisiasi oleh BNN RI maupun Polri. Gerakan ini secara substantif mampu menggugah kesadaran kolektif masyarakat pedesaan agar secara bersama – sama menolak dan mencegah masuknya narkoba ke wilayahnya. Hal ini patut dilakukan secara serempak, karena upaya pencegahan narkoba tidak mungkin hanya mengandalkan BNN atau Kepolisian saja, melainkan harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat luas. Apalagi luas Indonesia yang terbentang panjang dan terdiri dari belasan ribu pulau, maka pelibatan partisipasi aktif masyarakat untuk menolak masuknya narkoba ke daerahnya menjadi sebuah keharusan.
Dengan demikian pelibatan para tokoh masyarakat di pedesaan menjadi sebuah keharusan, dan perlu dilakukan di seluruh wilayah serta berkelanjutan. Dengan pemberian pemahaman bahayanya narkoba, maka para tokoh masyarakat bisa membuat langkah – langkah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kemungkinan peredaran di wilayahnya. Termasuk bisa segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, bilamana melihat adanya perilaku oknum masyarakat yang mencurigakan atau potensi – potensi lain yang dinilai mengindikasikan adanya peredaran narkoba. Jadi atas dasar kebersamaan semua pihak, maka komitmen untuk memerangi narkotika bisa diwujudkan menuju Desa Bersinar, yaitu Desa yang Bersih dari Narkoba. Jika semua pihak bisa kompak, maka ruang gerak peredaran narkoba akan semakin terjepit dan akhirnya diharapkan bisa dihapuskan, atau paling tidak akan mengalami penurunan yang signifikan.
Para tokoh masyarakat di pedesaan perlu terus dilibatkan dan diingatkan untuk selalu mewaspadai setiap perilaku yang mencurigakan, termasuk mengidentifikasi titik – titik atau kampung – kampung yang memiliki tingkat kerawanan yang dijadikan titik masuknya narkoba. Apalagi pengguna narkoba saat ini tidak lagi menyasar profesi tertentu, melainkan semua lapisan masyarakat dijadikan target penjualan.
Jika merujuk pada Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa didefinisikan sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Oleh karenanya, sosialisasi “Gerakan Desa Tolak Narkoba” sebagai model pendekatan yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan bisa menjadi ‘jembatan’ pengetahuan agar masyarakat lebih berdaya dan berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba tersebut. Pemberdayaan masyarakat desa diimplementasikan melalui proses pentahapan yang bersifat siklikal, sehingga tercapai perubahan yang lebih baik setelah ada proses evaluasi terhadap setiap tahapan kegiatan. Akhirnya hal tersebut bisa menumbuhkan agent of change di tengah masyarakat, baik yang bersifat individu atau komunitas. Agen perubahan ini nantinya yang menjadi aktor yang mendorong agar pemberdayaan terus berjalan sehingga tingkat partisipasi semakin meningkat.
Gaung dari “Gerakan Desa Tolak Narkoba” ini, secara umum selalu disambut positif oleh masyarakat sebagai upaya bersama dalam rangka pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di kota sampai desa – desa, karena mereka juga sudah menyadari bahwa masyarakat desa sudah mulai digarap sebagai objek peredaran dan pemakaian narkoba. Bahkan tidak sedikit berkembangnya modus anak – anak sekolah dijadikan objek sekaligus subjek peredaran narkoba. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika para orang tua dengan berbagai tokoh masyarakat selalu berharap bahwa gaung dari “Gerakan Desa Tolak Narkoba” ini terus bergema di seluruh nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar