Bregasnews.com - Dr. Dewi Aryani.M.Si Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah IX ( Kab Tegal, Kota Tegal, Kab Brebes), siap pasang badan membantu menuntaskan kasus tenggelamnya kapal kakap merah III yang di duga hilang dalam operasi tangkap ikan di perairan tembelan perbatasan perairan kalbar dan tanjung pinang beberapa waktu yang lalu.
Setelah melakukan pelacakan kasus dan mencari data serta melakukan komunikasi dengan Kepala Basarnas Marsda TNI Henri Affandi dan pejabat rumah sakit Bhayangkara Pontianak, rumah sakit bayangkara Polda Jateng, Kepala Dokkes Polda Jateng hingga Polres Kabupaten Tegal, DeAr mengarahkan keluarga korban untuk melakukan tes dan identifikasi DNA.
Tes DNA di butuhkan untuk mengetahui adanya hubungan keluarga dengan para jenasah yang di temukan di perairan tembelan yang hingga kini belum teridentifikasi.
Dewi bahkan turut mendampingi keluarga korban dalam melakukan pengambilan sampel patern DNA keluarga korban di Unit Kesehatan Polres Kab Tegal di Slawi.
“Saya juga berharap polisi dapat membantu menuntaskan pelacakan para korban yang jenasahnya saat ini ada di RD Bhayangkara Pontianak. Kepala basarnas juga siap membantu melanjutkan pencarian kapal dan para ABK yang hilang”, tandas DeAr.
Berdasar informasi yang di peroleh bahwa pemilik kapal Kakap Merah III juga terlambat melakukan pelaporan hilang kontak, sehingga ada jeda waktu cukup lama tim SAR dalam melakukan pelacakan. Pemilik kapal dlm hal ini juga di harapkan peran sertanya selaku majikan para ABK agar jika di kemudian hari ABK kapal Kakap Merah memang dinyatakan hilang dan mereka meninggal dunia, maka harus memberikan hak-hak korban kepada ahli warisnya. Sekaligus memberikan pernyataan tentang legalitas kapal berserta aturan dan persyaratan yang harus di penuhi sebagai jaminan keamanan melaut bagi juru mudi hingga ABK kapal yang mengoperasikan kapalnya dalam mencari ikan. Jangan hanya keuntungan saja yang di kejar tapi segala resiko terburuk juga harus mereka perhitungkan dengan matang sebelum kapal melakukan operasi tangkap ikan.
Dewi juga menambahkan ke depan ini harus menjadi perhatian serius para kepala daerah hingga seluruh jajaran terkait perikanan daerah hingga pusat untuk memantau legalitas kapal-kapal nelayan tradisional di seluruh Indonesia. Penertiban perijinan kapal sesuai GT dan jenisnya hingga tanggung jawab pemilik kapal harus di tekankan lagi untuk di laksanakan. Jika perlu para pemilik kapal yang nakal tidak mematuhi aturan di black list saja kapal-kapalnya. Jangan kendor melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkala sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini lagi dimana keluarga para nelayan yang hilang kena musibah tidak mendapatkan atensi sebagaimana mestinya. (Agus toink)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar