Bregasnews.com - “ Pada dasarnya setiap kasus pidana yang terjadi di tengah masyarakat harus diusut tuntas agar diketahui pelaku dan motifnya, bahkan kemungkinan adanya dalang di balik suatu perisitiwa. Dengan diketahui motif yang melatarbelakangi suatu peristiwa, diharapkan peristiwa yang sama bisa dicegah agar tidak terjadi lagi. Terlebih kejadian tersebut menimpak awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik “, ucap Dewan Penasihat Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) yang juga jurnalis senior Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (21/6).
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kejadian penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021. Dia berharap kasus ini bisa segera terungkap dengan menangkap pelaku dan dalangnya jika ada. Dengan penangkapan pelaku akan terungkap apa yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut. Peristiwa ini lebih dari sekedar tindakan kriminal, sepertinya ada motif yang lebih dari itu baik yang terkait dengan transparansi informasi publik, aktivitas jurnalistik ataupun kedewasaan berdemokrasi. Ungkapnya.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara umum peran dan fungsi pers adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial. Trias politica sebagai 3 pilar demokrasi (legislatif, yudikatif, eksekutif) dianggap masih kurang, maka lahirlah pilar yang ke empat yang disebut “Pers”. Kekuatan goresan pena para jurnalis mulai dan selalu mewarnai jagad demokrasi, bahkan sejarah mencatat bahwa di setiap sejarah perjuangan demokrasi dimana pun selalu ada peran pers. Imbuhnya.
Dalam konteks ini, seluruh insan pers juga bisa membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Sekecil apapun informasi yang dimiliki bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian dalam memecahkan teka teki kasus ini. Jangan sampai dugaan dan prasangka terus berkembang jika kasus ini tidak segera diungkap.
Memang dalam memecahkan kasus yang satu dengan yang lainnya berbeda – beda. Ada yang mudah diungkap ada juga yang sulit diungkap. Bahkan tidak ada satuan waktu baku yang bisa menjadi standar dalam pengungkapan kasus. Namun demikian, dirinya percaya dengan profesionalitas dan teknologi yang dimiliki kepolisian, bisa segera mengungkap dan mengusut kasus secara tuntas.
“ Mari kita semua turut berdo’a sebagai dorongan moral agar aparat penegak hukum diberi kemudahan dan kelancaran dalam menemukan pelakunya, dan agar pelakunya di hukum berat sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers, bisa menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers “, pungkas Dede.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar