![]() |
Warasmui Kades Tanjungsari Kec.Wanasari Kab.Brebes saat dikonfirmasi di rumahnya, Jumat (5/6/2020) siang/ foto: teguh(bregasnews) |
Bregasnews.com - Kendati sudah ada instruksi dari Presiden Joko Widodo bahwa pembagian BLT tidak boleh dipotong serupiahpun namun beda dengan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Pembagian BLT Dana Desa di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes setiap penerima dipotong Rp 300.000, dan pihak RT mengatakan itu sudah sepengetahuan Kades dan potongan tersebut dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.
Pemotongan ini dikoordinir oleh Ketua RT dan sudah berkoordinasi dengan RW dan sepengetahuan Kepala Desa Tanjungsari Warasmui, hal ini dkatakan Jaelani Ketua RT 09 RW 4 saat ditemui bregasnews.com di rumahnya kamis 4 Juni 2020.
Warasmui, Kades Tanjungsari dikonfirmasi Jumat 5 juni 2020 membantah kalau ia yang memerintahkan pemotongan itu," saya tidak tau menau soal hal itu , semuanya ada tanda terima penerimaan utuh, kalau ada pemotongan oleh siapapun saya tidak tau " , ujarnya.
Menanggapi permasalah semacam ini Dedy Rohman Sekjen LSM LAPPAS menjelaskan dasar hukum pemberian bantuan itu adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
LAPPAS-RI tetap akan mengecam keras, kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya Dedy Rochman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar