Bregasnews.com -Standar kebutuhan biaya pendidikan siswa tingkat SMP oleh kementerian pendidikan yaitu 2,5 juta per-anak per-tahun pada awal-awal dianggarkannya BOS pada tahun 2005 per anak berkisar Rp 750 ribu, untuk tahun 2020 biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat lewat APBN melalui Biaya Operasional Siswa ( BOS ) baru sebesar Rp 1,1 juta sementara kekurangan biaya pendidikan sebesar Rp 1,4 juta diambil dari penggalangan dana oleh pihak komite sekolah.
“ Idealnya apabila pembiayaan siswa dirasa kurang maka seharusnya pemerintah kabupaten atau kota membiayai melalui APBD begitu pula kalau dirasa juga masih kurang maka Diharapkan pemerintah provinsi juga ikut membayar kekurangan dana BOS tersebut, ujar Madsoleh Ketua Komite SMPN 2 Brebes dikonfirmasi sabtu ( 20 juni 2020) “.
“ Ada beberapa item yang tidak bisa diambil dari dana BOS contohnya guru honorer Guru honorer yang bisa dibiayai oleh dana BOS adalah yang memenuhi persyaratan saja, namun apabila tidak memenuhi persyaratan dianggarkan selain dari dana BOS untuk membiayai guru GTT dan PTT akhirnya diambil dari dana komite karena tidak semua bisa mencukupi bila diambil dari dana BOS “, jelas Madsoleh.
Lebih lanjut dikatakannya, dasar aturan penggajian pada guru dari dana BOS dan penggalangan dana dari komite sekolah adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP. Pada Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Di SMPN 2 Brebes saja ada 29 tenaga guru dan staff , mereka semua setiap bulan harus digaji di atas 1 juta rupiah, ada security yang hanya digaji Rp 800.000,- , papar Madsoleh yang sudah dikenal sebagai pakar di bidang pendidikan.
Sementara, kata dia, di sekolah lain, banyak di dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu melaksanakan kegiatan sekolah dengan anggaran kegiatan sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.
Hal ini, menurut dia, dapat dimaklumi karena pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada tentang penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“ Besaran uang komite dirumuskan melalui rapat hasil rapat orang tua wali murid dengan komite itu yang akhirnya melahirkan kesepakatan biaya sumbangan komite, diharapkan orang tua wali murid yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih baik dari pada lainnya bisa menyumbang lebih banyak untuk kebutuhan subsidi silang bagi mereka yang ekonominya di bawah standar “, pungkasya. ( Teguh Aji Wiguno )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar