Bambang Sihana, Camat Pangkah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (28 Mei 2020) |
Lebih jauh dikatakan Bambang Sihana kalau pemungutan atau apapun yang tertulis itu sumbangan sukarela jelas menyalahi, terlebih lagi merestui adanya pungutan walau dibagikan kepada warga yang namanya tidak termasuk dalam data penerima bansos, ujarnya.
Sementara itu Darjo Ketua LSM Bintang Nusantara mengatakan secara hirarki RT dan RW bertugas membantu pemerintahan Desa meringankan tugas kepala desa , namun kalau sudah mengetahui adanya pungutan uang untuk dialihkankan kepada pihak lain jelas ini menyalahi aturan, sebab jelas jelas sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat kalau nama penerima dan himbauan larangan tidak boleh dipungut seberapapun besarnya.
Dengan alasan apapun yang disayangkan kepala desa sebenarnya tahu atas pungutan itu, namun terkesan lepas tangan terhadap dampak pelanggaran aturan itu , jelasnya.
Sejumlah kades di Kecamatan Pangkah diantaranya saat ditemui tim Bregasnews.com yakni Jenggawur , Kalikangkung, Talog , Pakatiban mengaku di desanya memang terjadi pungutan dan sumbangan sukarela semacam ini namun ini terjadi atas inisiatif warga lewat RT atau relawan dan mereka juga mengatakan kalau kejadian semacam ini terjadi di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Tegal .( tgh /tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar