Ahmad Torikhin SH.MH (kanan baju hitam) dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Brebes bersama Sekjen LAPPAS |
Bregasnews.com - Terdakwa Asikin, Kades Linggapura kecamatan Tonjong kabupaten Brebes yang tersangkut kasus pungli pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 tahun 2015 tahun 2016.
Dalam sidang Teleconference Di Pengadilan Tipikor di Semarang dengan Advokat dari Brebes, terdakwa Asikin Kades Lingggapura. Diputus bersalah menerima Hadiah alias gratifikasi dari warga yang membuat sertifikat.
Dengan Pasal 11 UU Tipikor berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
Jaksa yang menuntut terdakwa yakni Muhammad Amirudin SH menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan.
Asikin akhirnya diputus bersalah dan dihukum 1 tahin 5 bulan penjara', atas hasil putusan pengadilan negeri, 28 april 2010 terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Ditanya mengenai status kepala desa yang diputus hukuman 1,5 tahun , Sekda Kabupaten Brebes Joko Gunawan mengatakan kalau pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang.
Sekjen Lappas Deddy Rohaman mengatakan walau dengan kondisi Pandemi Corona 19, sudah seharusnya tidak mengurangi semangat pemberantasan dan penindakan kasus korupsi, sekalipun dengan sidang tipikor lewat teleconferenc. ( teguh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar