Bregasnews.com - Terkait Laporan Pertanggunjawaban ( LPJ ) sejumlah desa Di Wilayah Kecamatan Brebes diduga bermasalah, pasalnya hingga batas waktu Maret 2020 sudah harus melaporkan, namun hingga pertengahan April 2020 sejumlah desa tersebut belum melaporkan SPJ nya.
Sekjen LAPPAS RI Dedy Rohman mengatakan sesuai dengan peraturan Bupati no 76 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa disebutkan bahwa LPJ Dana Desa harus sudah dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun yang berarti akhir Maret 2020 sudah harus melaporkan. Kalau permasalahan ini tidak segera direalisasikan, bagaimana dengan laporan tahun 2020 nanti dengan wabah covid-19. " ingat uang negara sepersen pun harus dipertanggung jawabkan ", tegasnya
Rosikin Sekdes Wangandalem kec.Brebes kab.Brebes |
Rosikin, Sekdes Wangandalem Kecamatan Brebes , mengatakan SPJ terlambat karena seringkali lembur terkait masalah Pandemi Corona , SPJ sudah masuk namun ada yang masih direvisi.
Untuk DD usulan tahun 2020 ini mencapai Rp 1,3 milyar, operator DD merangkap Kasi pemerintahan Tarjono mengatakan sedang dalam pengurusan proposal DD.
Keterlambatan SPJ itu juga dikatakan oleh kades Terlangu Heppy Lurah Desa Terlangu Happy Agung , sekdesnya Toharun didampingi Hartoyo di kantornya jumat mengatakan kalau SPJ akhir tahun 2019 sudah dibuat namun tinggal finihing saja, mengenai keterlambatan itu karena terbentur kesibukan pengurusan Covid 19 dan membalas menindaklanjuti surat surat dari Kabupaten dan dari pusat, ujarnya. (teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar