Desa Krasak Nunggak PBB Dari 2016 Hingga Rp 77 Juta Rupiah - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 07 April 2020

Desa Krasak Nunggak PBB Dari 2016 Hingga Rp 77 Juta Rupiah


Darsono Kepala Desa Krasak saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa 7 April 2020

Bregasnews.com - Tunggakan pajak dari 2016 hingga 2019 di Desa Krasak  mencapai 77 juta rupiah, hal ini disampaikan  oleh Wirsad sekertaris desa Krasak saat dikonfirmasi  selasa 7 april 2020 di ruang kerjanya, tunggakan ini sudah disampaikan kepada Darsono Kepala Desa Krasak yang baru dilantik 4 pekan lalu.

Dikatakan Wirsad berdasarkan Peraturan Bupati no 94 tahun 2019 , pada klausul menimbang pin c. bahwa menunjuk camat sebagai pengawas  dan kepala desa /lurah penanggung jawab dalam hal pelunasan pajak Bumi dan Bangunan dan perkotaan “, jelasnya.

Untuk pendataan dan koordinasi pada para penagih pajak yang dilakukan koordinator perangkat ( Kopak), memang diakui kalau ada 9 kopak dan masing - masing kopak  bertanggungjawab menagih pada masing masing wilayah sebanyak 3 RT dan setelah mendapatkan setoran PBB langsung menyetorkan langsung ke bank yang telah ditunjuk, jelas Wirsad.

Untuk koordinator para kopak ia sebagai sekdes baru dilantik 2018 hingga 2020 sekarang ini, sebelumnya dipegang oleh sekdes lama yang sekarang menjadi PNS di Kantor Kecamatan, mengenai data jumlah tunggakan pada kopak otomatis masih  dipegang oleh Tarsidin mantan sekdes yang lama, paparnya.

Tobari salah satu perangkat desa yang ditunjuk sebagai salah satu Kopak  mengatakan  sesuai tugasnya sebagai penagih PBB di wilayah Rukun Warga 02, khususnya RT 4,5,dan 6   kewajibannya untuk melunasi PBB memang nunggak sampai 2 juta rupiah , namun hal ini dikarenakan kesulitan menagih pada wajib pajak yang seringkali susah ditemui, bahkan ada contoh guru PNS yang menunggak pajak dari tahun lalu, ungkapnya.

Diakui Tobari memang ada surat kesepakatan dengan pihak kecamatan untuk  pelunasan PBB tahun 2020 yang isinya pernyataan pada kopak sanggup melunasi PBB hingga 100 % dan diakui nya ada sangsi yang telah disampaikan kepala Desa  Krasak  dengan Opsi mengundurkan diri apabila tidak lunas PBB atau lunasi , ceritanya.

Menanggapi tunggakan pajak ini , dikatakan Darsono Kepala Desa Krasak walau baru dilantik 1 bulan lalu,  mengingat aturan PBB pada desa  sangat ketat apabila tidak lunas PBB maka bisa diberikan sangksi Dana Desa tidak  dicairkan “ sebagai penanggungjawab pajak saya sudah menyampaikan kepada para Kopak  agar secepatnya melunasi PBB maksimal sampai bulan juli , tegasnya.

Seketaris Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (Lappas-ri) Dedy mengatakan seharusnya dari tahun ketahun nilai pajak itu berkurang atau lunas. Selain dari wajib pajak yang membandel, tunggakan PBB tersebut dikhawatirkan diduga diselewengkan penyalahgunaan oleh oknum kepala desa atau oknum perangkat desa yang bertugas sebagai petugas pemungut PBB.

Untuk itu segera pihak inspektorat untuk turun melakukan audit didesa Krasak. Bila ditemukan penyimpangan kami tidak segan-segan melaporkan ini kepada penegak hukum"pungkasnya.(teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman