Melakukan Pengurugan, PT.SMJ Disinyalir Melanggar Perda RTRW - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 08 Januari 2020

Melakukan Pengurugan, PT.SMJ Disinyalir Melanggar Perda RTRW


Edi Hermawan,SH.MH Kabid Satpol PP Kabupaten Brebes

Bregasnews.com - PT.SMJ disinyalir melanggar Peraturan Daerah Brebes , sesuai ITR pembangunan melebihi batas yang ditentukan dalam Ijin Membuat Bangunan,  yang pengembangan  perluasan  lahan  tidak ada ijin sama sekali.

Petani Penyuluh Penggarap Air P3A, Wakyani memprotes saluran tersier yang ditutup urugan karena ada pengembangan rapat bulan Desember 2019, saluran air yang dibuat memutar kalau diharap asal asalan tidak bermanfaat.

PT API anak perusahaan PT.SMJ sudah mengurug sampai 5 Ha bahkan sudah membuat pagar keliling dan saluran tersier , sebelah timur jalan lingkar sudah banyak tanah yang dibeli untuk pembebasan , sebelah utara pool Sinar Jaya rencana bulan April akan ditimbun, di Nasmoco ada pembebasan 4 ha. .

Wakyani lebih lanjut meminta pemerintah turut memantau pengawasan secara langsung otomatis  karena apabila pembangunan tanpa analisa tata ruang yang benar maka akan membahayakan lingkungan setempat dan bahaya banjir pasti akan terjadi.

Edi Hermawan,SH.MH Kabid Trantib Satpol PP kabupaten Brebes mengatakan "kami pernah memasang police line satpol di lokasi pada tahun 2018 tahap pertama pada saat akan pembangunan pabrik karena ada aduan batas tembok pabrik melebihi ITR tata ruang".katanya.

"kalau sekarang pengurugan/2020  sama sekali tidak pernah memasang police line, sudah ada teguran ke perusahaan dari Dinas perizinan dan penanaman modal, kami menunggu hasil rapat koordinasi"ujarnya.

Ratim kepala DPM PTSP kabupaten Brebes mengatakan kalau ijin hanya ada 9,12 Ha dan yang belum ada ijin 28,8 Ha.

Fitriyani Kades Klampok mengatakan karena melihat keluhan dari fb dan kemudian mengirim surat penjelasan kepada PT.SMJ .

Selanjutnya dari pihak SMJ November 2019 berjanji mengalihkan saluran air dan menormalisasi saluran air . Mengenai pembangunan Pt.Agung Pelita Industri (API) telah mengundang untuk  rapat dan ada surat kesepakatan dengan petani dengan catatan, menerima  putra daerah sebagai karyawan saluran tersier harus diganti sesuai konstruksi teknis .(teguh/trs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman