Bregasnews.com - Proyek Dana Desa yang biasa juga disebut dengan DD yang dananya bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) digelontorkan pemerintah pusat kesetiap desa seIndonasia mulai dari Tahun 2015 hingga saat ini 2019.
Adapun besaran setiap desa berbeda beda. Tujuan pemerintah menggelontorkan DD untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui infrastruktur yang baik serta pemberdayaan masyarakat didesa masing masing dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut.
Juklak Juknis pun terkait dengan penggunaan DD sudah disampaikan kesemua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK) desa melalui pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan disetiap kabupaten.Namun berbeda didesa Banjarharjo kecamatan Banjarharjo kabupaten Brebes Jawa Tengah, berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini dari warga Banjarharjo yang berinjsial A.S bahwa pekerjaan DRAINASE yang ada di Rt.05 Rw. 02 dikerjakan oleh pihak ketiga yang berinisial Y.
Ditemui dilokasi kerja salah satu tukang ( tenaga kerja) benar adanya bahwa proyek Drainase tersebut diborong oleh Y. Sementara Sukri selaku TPK desa Banjarhajo ketika dihubungi melalui ponsel ia tidak mengangkat tetapi ketika dichat melalui saluran WA Sukri mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Camat Warsito saat dihubungi melalui ponsel mengatakan terkait boleh tidaknya DD diborongkan ia mengatakan belum berani jawab karena dia masih baru menjabat sebagai camat.
Namun, menurut SUGENG BASUKI SH MSi selaku camat Bulakamba mengatakan bahwa DD apapun alasannya berapapun anggarannya tidak boleh diborongkan.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Silaban SH, selaku penasehat Ikatan Jurnalis Brebes ( IJB) bahwa DD tidak boleh diborongkan.
Berdasarkan kenyataan dilapangan kuat dugaan informasi diborongkan tersebut benar, melihat dari hasil pelaksanaan proyek tersebut terkesan asal asalan karena menggunakan batu blonos besar besar tanpa dibelah terlebih dahulu.(tm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar