Bregasnews.com - Maraknya pernikahan anak di usia dini di lingkungan pondok pesantren diungkapkan Ibu Rini Pujiastuti Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Brebes senin 25 pebruari 2019 di ruang OR Kantor Setda Kabupaten Brebes.
Dalam acara ini banyak sekali kasua perbuatan rtindak asusila dan pencabulan , kejadian baru ini anak 15 tahun disergap sekelompok pemuda sampai tidak sadar , setelah sadar ia sudah berada di Kota Tegal dipaksa menggunakan senjata tajam untuk mengamen , kerawanan ini yang perku diwaspadai oleh masyarakat umum jelas ibu Rini.
Satu penanya dari pesantren mengungkapkan kalau di pesantren santri wanita masih muda sudah punya anak malah sambil menyusui anaknya ikut mengaji, dan untuk mendapatkan akte agak sulit .
Faqih salah satu santri dari Kedawon .menglritisi kalau di lingkungan sekolah tidak diajarkan oleh sekolah adalah materi aklakul karimah, ia pun juga mengkritisi kenapa pemerintah tidak menggunakan patokan pernikahan siti Aisah dengan Nabi Muhammad ketika ia berusia 9 tahun.
Menjawab pertanyaan ini Drs.Abdul Basir Haekal Kepala Pengadilan Agama Brebes untuk anak usia dibawah 18 tahun yang memiliki anak dan sulit mendapatkan akte sebenarnya Dinas catatan Sipil bisa keluarkan tanpa ada isbad nikah dengan hanya menyebutkan bin ibunya.
Basir juga menambahkan dengan mengadopsi hadis nabi kalau nanti menjelang hari kiamat umat islam jumlahnya banyak tapi terombang ambing, maka baiknya umat islam harusnya jumlahnya sedikit tapi berkualitas , ujarnya.(tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar