Ketua Umum GNPK-RI Pusat H.M.Basri Budi Utomo AS.SIP mengatakan bahwa
Laporan yang dilakukan PD GNPK-RI Kabupaten Batang terhadap 45 orang anggota DPRD Kabupaten Batang sudah tepat,
"Kasus tipikor bukan delik aduan, sehingga informasi awal yang disampaikan GNPK-RI merupakan data awal yang wajib ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh penegak hukum",jelas Basri.
Sehingga, kata dia, untuk memastikan ada atau tidak adanya tindak pidana korupsi penegak hukum wajib menindaklanjuti dugaan kasus tipikor dimaksud karena negara memberikan kewenangan dan membiayainya.
" jadi tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak menindaklanjuti, mengembangkan dan menuntaskan setiap dugaan kasus korupsi yang dilaporkan dan/atau diinformasikan masyarakat", pungkas Basri.*(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar