Bregasnews.com – Penambang pasir dan batu merupakan mata pencaharian warga disepanjang aliran Kali Pedes, galian-galian tersebut banyak yang tidak ditimbun kembali sehingga menyisakan lubang-lubang bekas galian terutama galian dibawah jembatan ataupun jalan. Sedangkan jembatan roboh di Kabupaten Brebes juga bukan merupakan hal yang asing lagi ditelinga dengan salah satu faktor pemicunya adalah penambangan pasir dan batu kali secara liar, sebagai contohnya adalah aktifitas penambangan pasir liar tepat dibawah jembatan Kali Pedes di Dukuh Petenteng Rt. 01 Rw. 04 Desa Purwodadi dan Kuta Mendala Kecamatan Tonjong, jembatan ini menghubungkan jalan raya antara Kabupaten Tegal-Purwokerto.
Menyikapi hal tersebut, Danramil 09/Tonjong Kodim 0713/Brebes Kapten Inf. Suwardi bersama Babinsa Desa Purwodadi, menghimbau serta memperingatkan warga untuk menghentikan aktifitas penambangan pasir liar di bawah jembatan tersebut. Selasa (13/2/2018).
“Oknum yang melaksanakan penambangan pasir dan batu liar tepat dibawah jembatan di Dukuh Petenteng Desa Purwodadi, sudah melebihi batas kewajaran dan penggerogotan pasir dan batu ini sudah sangat membahayakan konstruksi abutment jembatan serta membahayakan pengguna jalan maupun sang penambang itu sendiri jika sewaktu-waktu jembatan roboh. Degradasi abutment jembatan adalah faktor utama pemicu robohnya jembatan jika sewaktu-waktu air bah datang, karena abutment atau tiang penyangga kiri kanan jembatan pastinya tidak dapat mampu menahan beban hantaman air dari samping jika air deras datang dari hulu. Hal ini dikarenakan tanah, batu maupun pasir yang menyelimuti abutment jembatan, ditambang secara liar oleh warga ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memikirkan keselamatan umum,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, saya bersama perangkat desa menghimbau kepada para penambang liar tersebut untuk segera menghentikan aktifitas penambangan dibawah jembatan agar stabilitas keamanan bangunan jembatan tidak terganggu, ini demi kepentingan bersama dan sudah merupakan tugas kami selaku TNI. Kalau tidak kita peringatkan mulai dari sekarang, sedikit demi sedikit sedimen (tanah, pasir dan batu) penahan abutment akan terkikis parah, tiang jembatan akan mulai menggantung dan akhirnya jembatan roboh hanya menunggu saatnya saja. Jangan sampai hanya pihak tertentu saja yang menikmati keuntungan dari penambangan ini, sedangkan pihak umum yang lebih besar dirugikan bahkan terancam jiwanya,” imbuhnya.
“Pemerintah daerah dan semua pihak tidak melarang, namun dengan syarat penambangan pasir dan batu dilakukan mengikuti peraturan daerah dan dinas lingkungan hidup, sehingga tidak membayakan akses umum terutama jalan maupun jembatan, jika ini dilanggar kami yang mewakili umum maupun pemerintah akan turun memperingatkan dan jika tetap dilanggar akan kami laporkan oknum tersebut kepada pihak yang berwenang,” tandas Suwardi.
Berdasarkan pandangan antroposentrik, dapat dijelaskan bahwa kegiatan penambangan pasir atau batu di aliran Kali Pedes sangat membantu masyarakat sekitar terutama yang tidak memiliki pekerjaan tetap untuk dapat terus melanjutkan hidupnya. Setidaknya penambangan ini memberikan penghasilan yang cukup bagi keluarga para penambang, semakin banyak hasil tambang, semakin besar pula penghasilan yang mereka dapatkan. Namun terlepas dari semua itu, diluar keuntungan yang diperoleh para penambang, semakin besar juga kerugian akibat kerusakan lingkungan di sekitar sungai, sungai semakin dalam dan bonusnya adalah ancaman kerusakan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan. (Aan/tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar