Bregasnews.com - Pada hari senin 12 Februari 2018, bertempat di Ruang Rapat Sekda Brebes , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Brebes melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Brebes yang difasilitasi oleh LPPSP mitra strategis KOMPAK. Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Drs. Asmuni, M.Si, dengan beberapa dinas tersebut diatas merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor: 116 Tahun 2017 yaitu tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian.
Dalam sambutannya, Drs. Asmuni, M.Si menyampaikan bahwa kerjasama ini penting dilakukan sebagai bagian dari bentuk komitmen kami antar Dinas untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian sehingga Program ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Brebes.
Perjanjian Kerjasama yang difasilitasi melalui program PS2H ( Program Percepatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati) oleh LPPSP sebagai mitra strategis KOMPAK dilaksanakan bersama dengan Disdukcapil dan Dinas terkait dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Brebes nomor 116 tahun 2017", tutur Kustoro Wihanjayanto,S.IP selaku fasilitator PS2H Kabupaten Brebes dari LPPSP Mitra KOMPAK.
Menurut Hanung Basworo yang juga sebagai fasilitator dari LPPSP Mitra strategis KOMPAK selain perjanjian Kerjasama antar Dinas wujud dari implementasi PERBUP Nomor :116 Tahun 2017 ini yaitu dengan di adakanya petugas Fasilitator Adminduk Desa yang mendapat SK dari Kepala Desa/ Lurah dan hal ini berlaku di setiap Desa atau kelurahan se-Kabupaten Brebes, sehingga diharapkan percepatan kepemilikan akta kelahiran bisa berjalan lebih maksimal. (Rokhim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar