Bregasnews.com – Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk itulah Anggota Kodim 0713/Brebes baik militer ataupun ASN dan Persitnya, melaksanakan pembuatan maupun perpanjangan SIM sesuai dengan instruksi dari Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf. Ahmad Hadi Hariono maupun Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713/Brebes, Ny. Febriyanti Ahmad Hadi Hariono, pada Rabu 24 Januari 2018, bertempat di Kantor Samsat Polres Brebes.
Pembuatan maupun perpanjangan SIM dari Keluarga Besar Kodim 0713/Brebes tersebut secara langsung didampingi oleh Ketua Persit Ny. Febriyanti yang juga ikut membuat SIM baik A maupun C. Ketua Persit mengungkapkan bahwa “Pembuatan maupun perpanjangan SIM secara kolektif ini, baik A ataupun C khususnya bagi Ibu-ibu Persit Kodim 0713/Brebes dalam setiap harinya digilir 5 orang, sampai semua Persit mempunyai SIM dengan tujuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat umum yang juga membuat SIM. Persit juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membantu Polres Brebes menegakkan peraturan dengan tertib berlalu-lintas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ny. Febriyanti menjelaskan “Adapun persyaratan dalam untuk mendapatkan SIM perorangan adalah memenuhi batas usia minimal (SIM A 18 tahun, SIM B1 20 tahun, SIM B2 20 tahun, SIM C 17 tahun dan SIM D bagi penyandang disabilitas adalah 17 tahun), lulus pemeriksaan kesehatan serta lulus ujian teori maupun praktek ataupun ujian keterampilan melalui alat simulator. Untuk ujian tertulis, jika dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan dengan ujian praktik.
Sementara, kata dia, jika tidak lulus baik ujian tertulis maupun praktek, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 dan 30 hari. Jika dalam waktu tenggang tersebut pemohon mengulang kembali namun tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali atau tidak ada keterangan, maka uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan kepada pemohon.
Menurutnya, jika pemohon berhasil lulus di kedua ujian di atas, pemohon akan malaksanakan sidik jari, tandangan dan foto secara elektronik atau digital. Syarat administratif adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan serta sehat jasmani dan rohani dan berpakaian rapi bersepatu, untuk itulah Persit Kodim 0713/Brebes dalam pembuatan SIM saya instruksikan berpakaian PSK. Biaya administrasi dalam pembuatan SIM adalah, untuk SIM A (Pembuatan SIM baru Rp. 120.000 dan perpanjang Rp. 80.000) dan SIM C (pembuatan SIM baru Rp. 100.000 dan perpanjang SIM Rp. 75.000). Jadi begitu mudah dan cepat, untuk itulah Persit mempelopori pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C tanpa calo atau perantara, karena biaya administrasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri,” terangnya. (Aan-ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar