
Sebagaimana diketahui, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Desa adalah suatu hasil perpaduan antara sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu adalah suatu wujud atau kenampakan dimuka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antara unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain.
Untuk itu, sudah semestinya warga di pedeaan harus berparisipasi dalam pembangunan di lingkungan desa, yang dalam artian umum sebagai unit-unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak jauh dari kota. (pendim Brebes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar