
Hal itu dilakukan, mengingat belakangan ini minat masyarakat untuk mendirikan TK terus meningkat. Menyusul, semakin banyak pula masyarakat yang kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas berbagai persyaratan. (pendim Brebes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar