
ADalah Ny. Wulandari yang menanyakan tentang seseoang yang mempunyai hubungan keluarga tidak boleh menikah, tetapi kalau sudah hamil duluan bagaimana hukumnya jika melakukan pernikahan. Sementara itu, Edi Ramanto, salah satu perangkat Desa Cikuya, yang menyatakan, bahwa ada beberapa kasus di desanya, bahwa calon pengantin hamil duluan. Apakah dengan kondisi itu bisa di nikahkan apa tidak.
Sementara itu, Nur Hidayat Sutopo menanyakan tentang, bagaimana hukumnya jika wanita di bawah umur hamil, apakah bisa dinikahkan ? Kalai misal dinikahkan, bagaimana hukumnya ? Sementara itu, Tohid, salah satu peserta penyuluhan menanyakan tentang harta gono gini. (pendim Brebes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar