Sengketa Informasi LPJ Dana Desa, Uji Konsekuensi Pihak Bupati Brebes Ditolak Majelis K I - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 06 Oktober 2017

Sengketa Informasi LPJ Dana Desa, Uji Konsekuensi Pihak Bupati Brebes Ditolak Majelis K I



Bregasnews.com - Sidang Ajudikasi sengketa informasi antara pihak Pemohon GNPK RI kabupaten Brebes dengan pihak Termohon Bupati Brebes terkait LPJ Dana Desa sekabupaten Brebes dilaksanakan digedung KIP Provinsi Jawa tengah, Kamis (5/10/2017) siang.

Dalam Sidang Ajudikasi dengan agenda pengajuan bukti – bukti dari kedua belah pihak, Majelis Komisi Informasi menganggap bahwa Uji Konsekuensi yang disampaikan pihak Termohon dalam persidangan dianggap belum memenuhi apa yang dimaksudkan dalam undang – undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.

Isi dari Uji Konsukuensi yang disampaikan, menurut pihak Termohon  alasan dikecualikan LPJ tersebut dikarenakan  takut adanya intervensi dari pihak lain dan takut informasi yang diminta akan dimanfaatkan untuk sesuatu yang dapat mengganggu kinerja Pemkab Brebes, sementara menurut Komisi Informasi alasan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada dalam undang – undang KIP.

“ Kalau memang ada  intervensi, pemerasan atau hal lain yang melanggar aturan, ya dilaporkan saja dengan pihak penegak hukum, kan ada aturan hukumnya dan pihak Pemohon juga kan jelas keberadaannya “ ujar Ketua Majelis Komisi Informasi Rahmulyo,SH dalam persidangan.

Rahmulyo juga menjelaskan kalau dengan alasan seperti itu terus informasi bisa dikecualikan ya tidak usah adanya Komisi Informasi. Menurutnya dalam membuat Uji Konsekuensi itu tidak hanya melibatkan tim dari Pemkab saja, tetapi harus melibatkan unsur ahli dari luar Pemkab.
 “Tata Cara untuk melakukan Uji Konsekuensi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, silahkan PPID Kab. Brebes agar dalam membuat Uji Konsekuensi memenuhi unsur apa yang sudah diatur dalam aturan tersebut” jelasnya.

Pemda yang berbelit dalam Keterbukaan Informasi tambah Majelis Komisi Informasi biasanya sering terjadi permasalahan, untuk itu pihak Komisi Informasi meminta kepada Pemkab Brebes untuk bisa memperbaiki manajemen Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan itu juga Majelis Komisi Informasi Provinsi meminta kepada GNPK-RI Kabupaten Brebes untuk bisa menggunakan informasi dengan bijak. Tetap profesional sebagai ormas yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.

Disisi lain menurut Ketua GNPK RI kabupaten Brebes Bambang sumitro, SH penolakan yang dilakukan Majelis KI sangat tepat, karena informasi tentang LPJ Dana Desa itu sudah masuk dalam kerangka PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa sehingga Uji Konsekwensi itu dilakukan bukan dari Tim Uji Konsekuensi Pemkab.

Dikatakannya, dengan ditolaknya pengajuan Uji Konsekuensi tersebut, Bambang optimis gugatan yang dilakukan akan menang.(tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman