Bregasnews.com - Sidang
Ajudikasi sengketa informasi antara pihak Pemohon GNPK RI kabupaten Brebes
dengan pihak Termohon Bupati Brebes terkait LPJ Dana Desa sekabupaten Brebes
dilaksanakan digedung KIP Provinsi Jawa tengah, Kamis (5/10/2017) siang.
Dalam Sidang
Ajudikasi dengan agenda pengajuan bukti – bukti dari kedua belah pihak, Majelis
Komisi Informasi menganggap bahwa Uji Konsekuensi yang disampaikan pihak
Termohon dalam persidangan dianggap belum memenuhi apa yang dimaksudkan dalam
undang – undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi
tentang Standar Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.
Isi dari Uji
Konsukuensi yang disampaikan, menurut pihak Termohon alasan dikecualikan LPJ tersebut dikarenakan takut adanya intervensi dari pihak lain dan
takut informasi yang diminta akan dimanfaatkan untuk sesuatu yang dapat
mengganggu kinerja Pemkab Brebes, sementara menurut Komisi Informasi alasan
tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada dalam undang – undang KIP.
“ Kalau memang
ada intervensi, pemerasan atau hal lain
yang melanggar aturan, ya dilaporkan saja dengan pihak penegak hukum, kan ada
aturan hukumnya dan pihak Pemohon juga kan jelas keberadaannya “ ujar Ketua
Majelis Komisi Informasi Rahmulyo,SH dalam persidangan.
Rahmulyo juga
menjelaskan kalau dengan alasan seperti itu terus informasi bisa dikecualikan
ya tidak usah adanya Komisi Informasi. Menurutnya dalam membuat Uji Konsekuensi
itu tidak hanya melibatkan tim dari Pemkab saja, tetapi harus melibatkan unsur
ahli dari luar Pemkab.
“Tata Cara untuk melakukan Uji Konsekuensi
diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Pengklasifikasian Informasi Publik, silahkan PPID Kab. Brebes agar dalam
membuat Uji Konsekuensi memenuhi unsur apa yang sudah diatur dalam aturan
tersebut” jelasnya.
Pemda yang berbelit
dalam Keterbukaan Informasi tambah Majelis Komisi Informasi biasanya sering
terjadi permasalahan, untuk itu pihak Komisi Informasi meminta kepada Pemkab
Brebes untuk bisa memperbaiki manajemen Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan
itu juga Majelis Komisi Informasi Provinsi meminta kepada GNPK-RI Kabupaten
Brebes untuk bisa menggunakan informasi dengan bijak. Tetap profesional sebagai
ormas yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.
Disisi lain menurut
Ketua GNPK RI kabupaten Brebes Bambang sumitro, SH penolakan yang dilakukan
Majelis KI sangat tepat, karena informasi tentang LPJ Dana Desa itu sudah masuk
dalam kerangka PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa sehingga Uji Konsekwensi
itu dilakukan bukan dari Tim Uji Konsekuensi Pemkab.
Dikatakannya,
dengan ditolaknya pengajuan Uji Konsekuensi tersebut, Bambang optimis gugatan
yang dilakukan akan menang.(tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar