Dengan mengutus Drs.Kristanto, M.Si Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan non Perijinan memberikan penyuluhan tentang pelayanan perijinan di Kabupaten Brebes. Acara berlangsung di Balai Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

Pelayanan dalam pemerintahan di Negara Republik Indonesia terus semakin di perbaiki dan di permudah untuk kita. Salah satunya adalah dengan upaya penyederhanaan layanan baik Perizinan maupun nonperizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP)?
Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. (pendim Brebes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar