Sidang Sengketa KIP, Bupati Brebes Akan berikan LPJ Dana Desa - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 19 Agustus 2017

Sidang Sengketa KIP, Bupati Brebes Akan berikan LPJ Dana Desa


Bregasnews.com - Brebes, Sidang ajudikasi sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang dipimpin Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah dengan Register Nomor : 011/SI/VII/2017 antara Gerakan Nasionla Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kab. Brebes sebagai Pemohon dengan Bupati Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kab. Brebes Sebagai Termohon mengenai  permohonan Salinan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Desa Tahun 2016 Secara Rinci dan Lengkap, Dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Brebes Selasa ( 15/8/2017 ).
Pihak Termohon melalui Kuasanya yang terdiri dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik ( Diskominfotik ) Kab. Brebes sebagai PPID Utama dan dari Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa ( Bapermades ) Kab. Brebes selaku SKPD yang menaungi Pemerintah Desa Kab. Brebes kaitan dengan program Dana Desa.

Dalam Sidang tersebut Pihak Termohon mengakui bahwa apa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Informasi Publik yang bersifat terbuka  dan  akan memberikan apa yang menjadi permohonan GNPK-RI Kab. Brebes.
“ Kami dari pihak Termohon akan memberikan apa yang menjadi permohonan GNPK-RI kab. Brebes yaitu Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Tahun 2016, karena menurut kami apa yang menjadi permohonan dari pemohon merupakan informasi yang bersifat terbuka bukan dikecualikan “ Ujar Mayang Sri Harbimo Kuasa dari Termohon yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi Informasidan Statistik Kab. Brebes dalam sidang ajudikasi di depan Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Selasa ( 15/8/2017).
Namun dalam proses mediasi kedua belah pihak sempat alot, karena ada perbedaan persepsi kaitan dengan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon GNPK-RI Kab. Brebes walau akhirnya kedua belah pihak sepakat satu persepsi apa yang menjadi permohonan pemohon.

Menurut Bambang Sumitro, SH. Pihak Termohon sempat menganggap bahwa informasi berupa LPJ Dana Desa Tahun 2016 adalah informasi hanya sebatas realisasi anggaran Dana Desa tanpa disertai Kelengkapan dan Lampiranya, namun menurut GNPK-RI Kab. Brebes sesuai dengan regulasi yang ada dalam Juklak dan juknis LPJ Dana Desa sudah pasti disertai dengan kelengkapan dan lampirannya. 

“Sesuai dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 7 ayat ( 3 ) Persyaratan pencairan Dana Desa di Rekening Kas Dana Desa adalah sebagai berikut, huruf ( c ) Surat Rekomendasi Kepala BPMDK diperoleh apabila sudah memenuhi syarat- syarat sebgai berikut angka ( 15 )Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Kegiatan Dana Desa Tahun sebelumnya ( Untuk Pencairan tahap pertama ). Jadi sudah jelas Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 LPJ Dana Desa adalah laporan realisasi anggaran yang disertai dengan kelengkapan dan lampirannya bukan hanya realisasi anggaran saja” Kata Bambang disela – sela sidang.

Kata Bambang, pihak Termohon juga menganggap bahwa sebelum ada audit dari pihak yang berwenang pihak Termohon menganggap bahwa LPJ Dana Desa tidak bisa diberikan dengan dasar Undang Undang KIP Pasal 6, ayat ( 3 ) huruf ( e ) Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Padahal Menurut Bambang yang dimaksud oleh pihak Termohon menurutnya tidak ada spesifikasi atau disebutkan tentang audit oleh pihak yang berwenang, namun dalam UU KIP menjelaskan  informasi yang tidak bisa diberikan atau diumumkan itu adalah informasi yang   dikecualikan. Dan untuk menyatakan bahwa informasi itu dikecualikan harus disertai dengan bukti Uji Konsekuensi yang bersifat tertulis seperti yang diatur dlam UU KIP.

 “Intinya dalam mediasi hari ini sudah ada kesepakatan, pihak Termohon siap untuk memberikan apa yang menjadi keinginan Pemohon yaitu memberikan salinan LPJ Dana Desa Tahun 2016 kepada GNPK-RI Kab. Brebes. Dan untuk mediasi selanjutnya adalah kedua belah pihak akan berbicara mengenai tata cara atau tehnis penyerahan LPJ tersebut kepada GNPK-RI. Apakah akan diberikan langsung semua, atau diberikan bertahap, mengingat yang kami minta adalah LPJ Dana Desa tahun 2016 se-Kab. Brebes. Kita tunggu saja hasil mediasi selanjutnya” jelas Bambang. (Johan Aris )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman