Dinilai Belum Penuhi Amar Putusan KIP, GNPK--RI Layangkan Somasi Ke Bupati Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 09 Agustus 2017

Dinilai Belum Penuhi Amar Putusan KIP, GNPK--RI Layangkan Somasi Ke Bupati Brebes

Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes, Bambang Sumitro,SH saat menunjukan surat somasi dikantornya

Bregasnews.com - Belum dipenuhinya Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam sengketa informasi Rencana Anggara Biaya (RAB ) Spek dan gambar pembangunan RSUD Kab. Brebes Tahun 2016 antara Gerakan Nasionala Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) sebagai Pemohon dengan Bupati Brebes sebagai Termohon, membuat GNPK-RI Kab. Brebes melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes.

Menurut Bambang Sumitro,SH surat somasi yag dilayangkan kepada Bupati Brebes menuntut agar Bupati Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kab. Brebes memenuhi segera apa yang telah menjadi amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“ Dalam Putusan  Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor : 004/PTS-A/XII/2016 tertanggal 12 Desember 2016 point ( 6.1 ) adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Maka sudah menjadi kewajiban dari Bupati Brebes sebagai atasan PPID untuk menyerahkan sepenuhnya apa yang menjadi permohonan GNPKRI Brebes kaitan dengan keterbukaan informasi publik” jelas Bambang di kantornya Rabu (9/8/2016).

Masih kata Bambang sementara ini pihak Bupati Brebes baru menyerahkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) versi Konsultan Perencana dan rekanan pelaksana, sementara RAB versi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKOM ) belum diserahkan kepada GNPK-RI Kab. Brebes.

Untuk itu lanjut Bambang dalam surat somasi tersebut ditekankan agar Bupati segera menyerahkannya apa yang belum dipenuhi oleh Bupati Brebes dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Tengah.

“Kami beri waktu 14 hari kepada Bupati Brebes terhitung dari surat ini kami layangkan tertanggal 7 Agustus 2017. Bila nanti sampai batas waktu yang telah ditentukan, Bupati Brebes sebagai atasan PPID Kab. Brebes belum menyerahkan RAB tersebut maka GNPK-RI Kab. Brebes akan mengambil langkah hukum selanjutnya” terang Bambang.

Bambang mengimbuhkan “ Dari tertanggal amar putusan sampai sekarang sudah memakan waktu yang sangat lama, tapi Bupati Brebes belum juga memenuhi apa yang telah menjadi permohonan kami, jika memang pelaksanaan pembangunan RSUD Brebes tahun 2016 dilaksanakan dengan baik tanpa adanya indikasi korupsi kami yakin Bupati Brebes mau memenuhi sepenuhnya apa yang telah menjadi amar putusan Komisi Informasi Jawa Tengah”  tegas Bambang.

Sementara sampai berita ini dimuat, pihak Bupati Brebes sendiri belum memberikan tanggapan kaitan dengan somasi yang dilayangkan oleh GNPK-RI Brebes.(Johan Aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman