Bregasnews.com - Belum dipenuhinya Amar Putusan
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam sengketa informasi Rencana Anggara
Biaya (RAB ) Spek dan gambar pembangunan RSUD Kab. Brebes Tahun 2016 antara
Gerakan Nasionala Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) sebagai
Pemohon dengan Bupati Brebes sebagai Termohon, membuat GNPK-RI Kab. Brebes
melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes.
Menurut Bambang Sumitro,SH surat somasi yag
dilayangkan kepada Bupati Brebes menuntut agar Bupati Brebes selaku atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kab. Brebes memenuhi
segera apa yang telah menjadi amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah.
“ Dalam Putusan
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor : 004/PTS-A/XII/2016
tertanggal 12 Desember 2016 point ( 6.1 ) adalah mengabulkan permohonan pemohon
untuk seluruhnya. Maka sudah menjadi kewajiban dari Bupati Brebes sebagai
atasan PPID untuk menyerahkan sepenuhnya apa yang menjadi permohonan GNPKRI
Brebes kaitan dengan keterbukaan informasi publik” jelas Bambang di kantornya
Rabu (9/8/2016).
Masih kata Bambang sementara ini pihak Bupati Brebes
baru menyerahkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) versi Konsultan Perencana dan
rekanan pelaksana, sementara RAB versi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKOM ) belum
diserahkan kepada GNPK-RI Kab. Brebes.
Untuk itu lanjut Bambang dalam surat somasi tersebut
ditekankan agar Bupati segera menyerahkannya apa yang belum dipenuhi oleh
Bupati Brebes dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Tengah.
“Kami beri waktu 14 hari kepada Bupati Brebes
terhitung dari surat ini kami layangkan tertanggal 7 Agustus 2017. Bila nanti sampai batas
waktu yang telah ditentukan, Bupati Brebes sebagai atasan PPID Kab. Brebes belum menyerahkan
RAB tersebut maka GNPK-RI Kab. Brebes akan mengambil langkah hukum selanjutnya”
terang Bambang.
Bambang mengimbuhkan “ Dari tertanggal amar putusan
sampai sekarang sudah memakan waktu yang sangat lama, tapi Bupati Brebes belum
juga memenuhi apa yang telah menjadi permohonan kami, jika memang pelaksanaan
pembangunan RSUD Brebes tahun 2016 dilaksanakan dengan baik tanpa adanya
indikasi korupsi kami yakin Bupati Brebes mau memenuhi sepenuhnya apa yang
telah menjadi amar putusan Komisi Informasi Jawa Tengah” tegas Bambang.
Sementara sampai berita ini dimuat, pihak Bupati
Brebes sendiri belum memberikan tanggapan kaitan dengan somasi yang dilayangkan
oleh GNPK-RI Brebes.(Johan Aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar