Bregasnews.com - Terkait dengan
pemberitaan di berbagai media tentang ancaman paguyuban Kepala Desa Kabupaten
Brebes melakukan aksi mogok kerja, jika Pemkab Brebes tidak bisa membebaskan
dua rekannya yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Brebes dalam dugaan
kasus pungli Prona Sertifikat Tanah. Hal itu menurut ketua GNPK-RI Kab. Brebes
Bambang Mitro SH tidak benar karena Kades adalah pelayan masyarakat apabila melakukan
mogok kerja maka pelayanan akan terganggu sehingga masyarakat akan rugi.
“kalau akan membela dua rekannya
tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum dengan cara memberi pendampingan hukum
yaitu menyewa pengacara yang handal, bukan melakukan aksi mogok kerja karena
penegak hukum tidak bisa di intervensi oleh siapapun termasuk Bupati.”Tegas
Bambang.
Dijelaskan Bambang, dugaan kasus
pungli prona sertifikat tanah yang dilakukan dua kepala desa antara lain
Subandi Kades Larangan dan Sri Retno Widyawati Kades Pakijangan dengan memungut
biaya pengurusan prona sertifikat tanah yang besarnya sampai jutaan rupiah, telah
bertentangan dengan Permen Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 bahwa
biaya pengurusan prona sertifikat tanah telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jadi
jelas bahwa biaya prona sertifikat tanah sudah ada aturan hukumnya.”ungkapnya.
Menurut Bambang langkah kejaksaan
Negeri Brebes dengan menahan dua Kades pelaku dugaan kasus pungli prona
sertifikat tanah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan harus diproses sampai
tuntas. Hal ini GNPK-RI akan memberi pengawasan dalam proses hukum yang sedang
berjalan.”Tandasnya (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar