RSUD Brebes Masih Sembunyikan RAB Versi PPKOM - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 26 April 2017

RSUD Brebes Masih Sembunyikan RAB Versi PPKOM


Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes, Bambang Mitro saat memberikan keterangan di kantornya, senin (24/4/2017)

Bregasnews.com – Sejak diputuskannya oleh Komisi Informasi tanggal 26 Desember 2016, terkait sidang ajudikasi sengketa Informasi permohonan salinan RAB/Spek gambar pembangunan RSUD Brebes 2016 , antara GNPK RI Brebes sebagai pemohon dan Bupati Brebes sebagai Termohon, namun sampai sekarang Bupati belum menyerahkan salinan RAB tersebut secara lengkap.


Hal ini  ini dikatakan Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes Bambang Sumitro di kantornya Jalan Manung Sarkoro, Nomor 86, Kelurahan Limbangan Kulon Kab. Brebes Senen  ( 24/4/2017).


Menurut Bambang sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2017 yang lalu GNPK-RI Kabupaten Brebes sudah melakukan Audensi dengan Pemkab Brebes  menyikapi hasil Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/XII/2016 Tertanggal 26 Desember 2016 Dalam sengketa Informasi Publik Nomor : Registrasi : 022/SI/VIII/2016 Tentang Permohonan Salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB), Spek/Gambar Pembangunan RSUD Brebes 2016.


Dimana menurut Bambang dari hasil audensi tersebut Pemkab siap untuk menyerahkan seluruhnya apa yang menjadi permohonan GNPK-RI Kabupaten Brebes yaitu menyerahkan salinan RAB, Spek/ Gambar Pembangunan RSUD Tahun 2016. Akan tetapi sejauh ini GNPK RI baru menerima HANYA salinan RAB versi Rekanan/pelaksana pekerjaan dan RAB versi konsultan perencana, sementara RAB versi pejabat pembuat komitmen/HPS sampai sekarang belum diserahkan.


Untuk itu, kata Bambang, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kembali kepada Bupati Brebes , untuk segera menyerahkan RAB secara lengkap, karena amar putusan dari komisi informasi adalah suatu bentuk produk hokum yang harus ditaati.


Menurut bambang, pihak GNPK RI sudah toleransi memberikan waktu cukup lama sejak putusan dari Komisi Informasi, yang seharusnya GNPK RI sudah melakukan upaya hukum dalam mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke PTUN.(Johan Aris/Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman