Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes, Bambang Mitro saat memberikan keterangan di kantornya, senin (24/4/2017) |
Bregasnews.com – Sejak diputuskannya oleh Komisi Informasi tanggal 26 Desember 2016, terkait
sidang ajudikasi sengketa Informasi permohonan salinan RAB/Spek gambar pembangunan
RSUD Brebes 2016 , antara GNPK RI Brebes sebagai pemohon dan Bupati Brebes
sebagai Termohon, namun sampai sekarang Bupati belum menyerahkan salinan RAB tersebut
secara lengkap.
Hal ini ini dikatakan Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes Bambang Sumitro
di kantornya Jalan Manung
Sarkoro, Nomor 86, Kelurahan Limbangan Kulon Kab. Brebes Senen (
24/4/2017).
Menurut Bambang sebelumnya
pada tanggal 12 Januari 2017 yang lalu GNPK-RI Kabupaten Brebes sudah melakukan Audensi
dengan Pemkab Brebes menyikapi hasil
Amar Putusan Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/XII/2016 Tertanggal
26 Desember 2016 Dalam sengketa Informasi Publik Nomor : Registrasi :
022/SI/VIII/2016 Tentang Permohonan Salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB), Spek/Gambar
Pembangunan RSUD Brebes 2016.
Dimana menurut
Bambang dari hasil audensi tersebut Pemkab siap untuk menyerahkan seluruhnya
apa yang menjadi permohonan GNPK-RI Kabupaten
Brebes yaitu menyerahkan salinan RAB, Spek/ Gambar Pembangunan RSUD Tahun 2016. Akan tetapi sejauh ini GNPK RI baru menerima HANYA
salinan RAB versi Rekanan/pelaksana pekerjaan dan RAB versi konsultan
perencana, sementara RAB versi pejabat pembuat komitmen/HPS sampai sekarang
belum diserahkan.
Untuk itu, kata Bambang, pihaknya sudah
melayangkan surat permohonan kembali kepada
Bupati Brebes , untuk segera
menyerahkan RAB secara lengkap, karena
amar putusan dari komisi informasi adalah suatu bentuk produk hokum yang harus
ditaati.
Menurut
bambang, pihak GNPK RI sudah toleransi memberikan waktu cukup lama sejak putusan
dari Komisi Informasi, yang seharusnya GNPK RI sudah melakukan upaya hukum dalam
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke PTUN.(Johan Aris/Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar