Bregasnews.com
- Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Brebes diselenggarakan
acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Brebes yang
membahas tentang Paripurna Pengambilan Keputusan (Rekomendasi DPRD atas LKPJ
akhir TA. 2016 Bupati Brebes dan Raperda Kab. Brebes tentang penyertaan modal
daerah PT. BPD Jateng) dan Rapat Paripurna Istimewa (Penyampaian rekomendasi
DPRD atas LKPJ akhir TA. 2016 Bupati Brebes. Kamis 27 April 2017.
Hadir dalam
kegiatan tersebut antara lain Ketua DPRD Kab. Brebes Dr.
H. Illia
Amin beserta Wakil dan Para Anggota DPRD, Bupati Brebes Hj.
Idza Priyanti, S.E, Kapolres
Brebes yang diwakili Kompol Supriadi Kasiops Polres Brebes, Dandim 0713/Brebes yang
diwakili Kapten Inf. Sakwad Pasipers Kodim 0713/Brebes, Para Forkopimda Kab. Brebes lainnya, Sekda Kab. Brebes
Emastoni Ezam, SH.MH, Para Asisten DPRD Kab. Brebes, Ketua KPU Kab. Brebes Muamar Riza
Pahlevi, S.I.P dan Para Staf
Ahli Bupati Brebes, Para Pimpinan OPD Kab. Brebes, Para Kepala Badan
dan Kepala Dinas
Kab. Brebes, Kepala
Kementrian Agama Kab. Brebes Drs H Imam Hidayat M.Pd I,
Dansubdenpom IV/1-4 Brebes Lettu Cpm Abdul Khamin, Para Camat se-Kab. Brebes serta para tamu undangan lainnya.
Acara dimulai
dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka
secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes. Kemudian
dilanjutkan dengan sambutan serta paparan dari masing-masing Asisten DPRD
Kabupaten Brebes.
Dilanjutkan dengan penandatanganan
Rekomendasi DPRD Kabupaten Brebes tentang LKPJ akhir TA. 2016 Bupati Brebes
serta dilanjutkan dengan penyerahan Rekomendasi tersebut kepada Bupati Brebes
terpilih (Petahana) periode 2017-2022.
Dalam kesempatannya Bupati Brebes mengucapkan
banyak terimakasih kepada kepada DPRD Kabupaten Brebes atas pembahasan secara
intern baik melalui rapat fraksi maupun tingkat Komisi yang berisi tanggapan,
saran dan catatan-catatan strategis yang tertuang dalam Rekomendasi DPRD,
dimana rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan segera
ditindak lanjuti oleh Pemkab. Brebes dalam menjalankan roda pemerintahan 5
tahun kedepan yang kesemuanya merupakan aspirasi dari rakyat Brebes.
Bupati meminta maaf kepada seluruh masyarakat Brebes
jika selama pelaksanaan pada Tahun 2016 masih terdapat kekurangan sehingga apa
yang telah dan dapat dicapai belum dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat
Brebes, ia berjanji akan memperbaikinya dimasa yang akan datang dibawah
kepemimpinannya periode 2017-2022.
Kemudian, lanjut Bupati, mengenai rancangan Perda Kab. Brebes tentang
penyertaan modal Bank BPD Jateng, bahwa Pemkab. Brebes sebagai salah satu
pemegang saham Bank BPD Jateng bertanggung jawab akan penguatan kelembagaan dan
penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga, menurutnya, diperlukan penambahan modal melalui penyertaan permodalan
Pemda yang sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sehingga investasi jangka panjang
Pemda dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan dan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal
yang berpedoman dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, melalui pembahasan yang
sangat cermat dan teliti melalui rapat-rapat komisi, sehingga rancangan Perda
ini telah dan dapat diselesaikan serta mendapatkan persetujuan dari seluruh
Anggota DPRD kabupaten Brebes untuk kemudian kedepannya didalam pelaksanaan
Perda Kabuaten Brebes ini tidak menghadapi masalah atau kendala
dilapangan.(Tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar