Bregasnews.com - Rapat Koordinasi
(Rakor) antara PT. SAE (Sejahtera Alam Energi) Jakarta, Pemkab Brebes beserta
instansi terkait lainnya dengan masyarakat Desa Pandansari dan Wanareja
Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes yang membahas permasalahan dampak
lingkungan akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kedua
desa di Kecamatan Paguyangan tersebut yang bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten
Brebes, dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Brebes, Jum’at 31 Maret 2017.
Rakor tersebut merupakan tindak
lanjut dari Rakor yang menghasilkan kesepakatan bersama antara FKMPW (Forum
Komunikasi Masyarakat Pandansari & Wanareja) Kecamatan Paguyangan dengan
PT. SAE (Sejahtera Alam Energy) Proyek Nasional Geothermal Baturraden yang
menyepakati 9 poin tuntutan warga desa terdampak (Desa Pandansari &
Wanareja) akibat pembangunan PT. SAE tersebut yang menurut warga dari kedua
desa terdampak tersebut belum dilaksanakan oleh SAE.
Penyampaian dari Koorlap Desa
Pandansari dan Wanareja Kecamatan Paguyangan Irwan Susanto mengatakan bahwa
dirinya mewakili kedua desa tersebut menyampaikan aspirasi dari warga
masyarakat dalam permintaan perealisasian kesepakatan antara PT. SAE dengan
FKMPW yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Persamaan Persepsi yang
berisi 9 tuntutan warga masyarakat dua desa itu yang belum terealisasi dan
belum adanya langkah nyata dari PT SAE tersebut.
Dari 9 tuntutan warga tersebut, kata
Irwan, 2 yang menjadi titik berat tuntutan yaitu perbaikan jalan yang rusak dan
supplai air bersih warga yang tercemar lumpur akibat eksplorasi SAE tersebut,
sehingga warga masyarakat merasa kesepakatan tanggal 12 Maret 2017 beberapa
waktu yang lalu belum direalisasi oleh PT. SAE.
Dalam menyikapi hasil kesepakatan
bersama tanggal 12 Maret 2017 kemarin, PT. SAE akan segera mengambil langkah
kongkret pertama yaitu perbaikan infrastruktur jalan yang rusak dengan
penambalan jalan yang akan dimulai pada Senin Tanggal 03 April 2017 yang
disampaikan oleh perwakilan dari SAE Hermanto, sedangkan untuk perbaikan
infrastruktur yang lain akan menunggu kolaborasi antara SAE, Pemkab. Brebes
(Dinas PU) dan pihak terkait lainnya yang juga merupakan pengguna jalan bersama
yang menjadi obyek perbaikan tersebut (Jalan dari Pertigaan Kaligua sampai
dengan Desa Pandansari).
Dalam kesempatan yang sama Dandim
0713/Brebes menyampaikan penekanan antara lain meminta kepada PT. SAE agar
segera mengambil langkah cepat dan nyata dalam merespon keluhan masyarakat itu
dan ia juga meminta agar warga dari kedua desa terdampak itu untuk menahan diri
dan tidak main hakim sendiri karena nantinya akan merugikan masyarakat itu
sendiri, jika masyarakat bertindak secara anarkhis maka Polres Brebes yang
dibantu Kodim 0713/Brebes akan menindak tegas para pelaku anarkhis sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak terkait dan
masyarakat guna mendukung bersama proyek nasional SAE tersebut demi
kemaslahatan bersama nantinya. Dandim juga mengajak kepada semua pihak terkait
untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas terutama langkah nyata yang akan
diambil PT. SAE yang akan memulai perbaikan jalan pada Senin 03 April 2017, dan
juga diamini oleh Pemkab. Brebes dan Polres Brebes.
Rakor tersebut ditutup langsung oleh
Sekda Brebes dengan hasil kesepakatan bahwa PT. SAE akan mengambil langkah
nyata yaitu memulai perbaikan jalan pada Tanggal 03 April 2014 kemudian untuk
perbaikan infrastruktur lainnya akan segera menyusul menunggu kolaborasi antara
PT. SAE, Pemkab. Brebes dan pihak terkait lainnya yang menggunakan fasilitas
jalan umum tersebut.(Tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar