Bregasnews.com - Tanah yang dimiliki
masyarakat Kabupaten Brebes, lebih dari 50 persennya belum tersertifikasi.
Padahal kepemilikan hak tanah mutlak dimiliki oleh
Demikian disampaikan Kepala Kantor
BPN Kabupaten Brebes yang baru Rahardjo Sanjoto SH usai ‘sowan’ ke Bupati
Brebes Hj Idza Priyanti SE di Pendopo Brebes, Kamis 13 April 2017.
Untuk itu, BPN Brebes bersinergi
dengan pemerintah Kabupaten Brebes untuk meningkatkan kuantitas pensertifikatan
tanah melalui program yang dibiaya APBN maupun APBD.
“Ini hanya stimulan dan diperuntukan
bagi warga kurang mampu, kepada masyarakat yang tidak mendapatkan pembiayaan
APBN maupun APBD baiknya mengurus secara mandiri,” ajak Raharjo.
Dalam tahun 2017, menurut dia, Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai APBN untuk Kabupaten Brebes ada
17.000 bidang dari 5 juta target nasional. Sedangkan yang didanai APBD Brebes
sebanyak 2.000 bidang.
“Tahun 2017, kami harus
menyelesaikan 19.000 bidang bagi warga miskin,” ujar Rahardjo..
Ia melihat potensi warga masyarakat
Brebes sangat tinggi. Hanya saja perlu sentuhan yang lembut agar masyarakat
secara sadar mensertifikasikan tanahnya dan sertifikasi itu menjadi kebutuhan mereka
tanpa harus disuruh-suruh. Meskipun
setiap saat dirinya berupaya meningkatkan ketersediaan anggaran yang besar dari
APBN maupun APBD.
Rahardjo, terhitung mulai tanggal 20
Maret lalu menggantikan Gunung Jayalaksana SE MM yang mutasi ke Banjar
Kalimantan Selatan. Sebelunya, Rahardjo menjabat sebagai Kepala Bidang
Pengendalaian dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jawa Tengah (2013-2017 ).
Ayah dari Rifqi Nur FAusi (21) dan
Farah Rana Yunita (17) diangkat sebagai CPNS per April 1987. Kariernya
merangkak naik sebagai Kepala BPN Rembang (2003-2006), selanjutnya di mutasi
dalam jabatan yang sama sebagai Kepala BPN Kota Pontianak (2006-2008). Kepala
bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah Kanwil Kalimantan Barat (2008-2011).
Berikutnya sebagai sebagai Kepala BPN Jember Jawa Timur (2011-2013). Untuk
memompa semangat kerjanya, penggemar Pecel dan Soto ini memiliki moto hidup
bekerja untuk beribadah.
Dia mengetahui kalau proses
pensertifikasian bisa bertele-tele bukan karena pegawai BPN yang lamban, tetapi
karena ada beberapa faktor penghambat antara lain dikarenakan tanah tersebut
sengketa, percekcokan batas, dan karena waris. Tiga hal tersebut, menurut dia,
yang mendominasi keterlambatan pensertifikasian tanah.
Tentang pembayaran, kata dia, semua
melalui rekening bank. Tidak ada uang berseliweran di kantor BPN karena
pembayaran semuanya dilakukan melalui Online di Bank sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
“Maka jangan mudah tergiur oleh ulah
calo, lebih baik mendaftar sendiri ke Kantor BPN,” ucapnya mengingatkan.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE
mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja. Tentunya, perlu melakukan
pendekatan atau adaptasi sehingga bisa mempermudah pekerjaan.
Idza mengaku tengah menyusun
regulasi mengenai pembiayaan yang sah di tingkat desa. Sehingga urusan sertifikasi
tanah tidak menjadikan bumerang bagi perangkat desa yang ikut membantu
menyelesaikannya.
“Aturan pembiayaan ditingkat desa perlu ada
regulasi yang jelas dan kini tengah di godok oleh bagian hukum dan Pemdes,”
ungkap Idza.(Tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar