Bregasnews.com - Sosialisasi Tax Amnesti di
Pendopo Brebes yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI melalui
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tegal dengan dihadiri kurang lebih 150 orang tamu undangan. Rabu
30 November 2016.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt.
Bupati Brebes Drs. Budi Wibowo, Msi, Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi
Hariono, Kajari Brebes Pendi Sijabat, SH. MH, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tegal Budi Gunawan, SP. MK serta Para Kepala Dinas Pemkab Brebes.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Brebes Drs. Budi
Wibowo, Msi sangat berterimakasih atas kesempatan mendapatkan Sosialisasi Tax
Amnesti dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal.
Ia juga juga menuturkan secara singkat bahwa
Sosialisasi Tax Amnesti ini sasarannya adalah mereka atau orang yang mempunyai
harta/saham/aset yang didapatkan diluar daripada gaji bulanan dan harta yang
disimpan diluar negeri, jadi dengan program ini yang merupakan peringanan pajak
diharapkan mereka tersebut memindahkan harta/asetnya itu kedalam negeri yang
diharapkan sedikit banyak dapat menambah pemasukan negara dari sektor pajak
karena perlu diketahui bahwa seluruh warga negara Indonesia seluruhnya wajib
taat pajak tanpa terkecuali.
Kemudian Plt. Bupati Brebes mempersilahkan
kepada Tim Sosialisasi ini untuk menerangkan lebih mendalam.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal Budi
Gunawan, SP. MK mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Brebes karena
telah menyediakan tempat dan menyambut dengan hangat Tim Tax Amnesti dari Tegal
tersebut, dan juga berterimakasih kepada para peserta yang hadir yang sangat
antusias mengikuti acara sosialisasi ini.
Ia juga memberikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada Pemkab Brebes yang mana menjadi penyumbang pajak
terbesar di Karesidenan Pekalongan yang mencapai 26% sedangkan untuk Pemkab
lain dibawah 15 % dari pajak, hal ini dikarenakan Kabupaten Brebes mempunyai
potensi alam yang sangat luar biasa sebagai penghasil utama padi & bawang
merah.
.
Menurut data yang diperoleh dari Dirjen Pajak
RI, kata Budi, bahwa ada 11 ribu Trilyun uang warga negara Indonesia yang
berada diluar negeri sehingga sangat merugikan Negara, dikarenakan pembayaran
pajaknya juga pada negara itu sendiri.
Ia menghimbau kepada warga negara Indonesia
umumnya & masyarakat Kab. Brebes khususnya agar berpartisipasi dalam
perpajakan dengan mentaati membayar pajak. Dengan melaporkan dan memajaki
hartanya itu maka, terbebas dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Badan
Perpajakan Negara dengan hukuman denda/penjara serta yang bersangkutan setelah
membayar pajak memperoleh ketenganan karena telah mendaftarkan hartanya
tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dari
peserta kepada Tim Sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Tegal.(Trish)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar