Siti Wainah (Istri korban) saat
dimintai keterangan dirumahnya, kamis (3/11/16)
|
Bregasnews.com
– Nasib naas dialami Tarjuki (Korban) yang berumur 60 tahun, warga desa
Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes , yang menurut keterangan Siti
Wainah (istri korban), pada saat itu Senin (31/10/16), korban menderita sakit
sesak nafas.
Dan
sekitar pukul 15.30 wib, Tarjuki (korban) ditemani keluarga memeriksakan diri
ke Bidan Siti Kasripah, A.Md. yang beralamat di desa Pebatan kecamatan
Wanasari, kabupaten Brebes.
Namun,
setelah berobat dan meminum obat tersebut setengah jam kemudian, menurut keterangan
keluarga korban, Tarjuki (korban) malah mengalami memar ditubuhnya dan akhirnya meninggal dunia.
“awalnya
Pak Tarjuki sakit sesak nafas, karena sudah terbiasa berobat ke Bidan Sri
Pebatan, akhirnya di priksakan kesitu, namun setelah setengah jam minum obat,
Pak Tarjuki mengalami memar lalu meninggal dunia” tutur Siti Wainah, sambil
merasa sedih, saat ditemui dirumahnya, kamis (3/11).
Ia
juga mengatakan mungkin sudah takdirnya, jadi kami tidak menyalahkan Bidan Sri,
hubungan kita sudah seperti saudara dengan Bidan Sri”ujarnya.
“jadi
sudah tidak ada masalah antara keluarga kami dengan Bidan Sri, permasalahan
sudah selesai”ucapnya menjelaskan.
Ia
juga mengatakan kalau Bidan Sri sudah memberikan uang sebesar Rp. 5juta untuk
biaya pemakaman dengan tahlilan selama 40 hari. dan disertasi dengan surat
pernyataan, supaya keluarga korban tidak menuntut dikemudian hari.
Sementara,
Bidan Siti Kasripah A.Md. saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut,
membenarkan kalau Tarjuki (korban) berobat ke kliniknya dikarenakan sakit sesak
nafas.
“saya
hanya memberikan obat yang biasa di pakai untuk mengobati sesak nafas, tidak
ada obat lainnya,”ucapnya.
Dan
setelah ia mendapat kabar dari keluarga korban, kalau korban meninggal dunia,
keesokan harinya Bidan Kasripah bersama suami memutuskan untuk ta’ziah kepada
keluarga korban.
Disaat
ta’ziah, menurut Bidan Sri, disitu sudah ada kepala Desa Wanasari yang
menyarankan agar membuat surat pernyataan dengan pihak korban, agar tidak ada
yang memanfaatkan situasi tersebut dikemudian hari.
Disaat
itu juga Bidan Sri membenarkan bahwa ia memberikan bantuan uang sebesar
Rp.5juta atas saran kepala desa dan keluarga serta tetangga korban, untuk biaya
pemakaman dan pengajian selama 40 hari.
Bidan
Sri mengatakan bahwa uang yang diberikan tersebut bukan untuk mengganti nyawa
korban, karena meninggalnya korban belum tentu dikarenakan obat yang Ia beri.
Karena menurutnya kalau ingin mengetahui penyebab korban meninggal, harus
dilakukan otopsi.(team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar