Bregasnews.com – Salah satu surat-surat yang harus dimiliki
dan dibawa bagi pengendara kendaraan bermotor adalah Surat Izin
Mengemudi (SIM). Untuk lebih mengenal tentang kegunaan Surat Izin
Mengemudi (SIM) ini Satuan Lalu Lintas Polres Brebes Polda Jateng
sosialisasikan SIM kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan
oleh Baur SIM Aiptu Kusnanto beberapa waktu lalu dengan sasaran para
pemohon SIM. Tujuannya adalah agar masyarakat atau pemohon SIM dapat
lebih mengerti tentang kegunaan SIM serta memahami prosedur
penerbitannya. Ini merupakan bentuk edukasi/pembelajaran kepada
masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku khususnya
Undang-Undang lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kasat lantas Polres brebes AKP Arfan Zulkan S. melalui
Bintara Urusan SIM Aiptu Kusnanto menjelaskan bahwa SIM adalah buku
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor.
Ia juga menjelaskan persyaratan pemohon SIM sesuai Pasal 81 UU
No. 22 tahun 2009, sedangkan untuk persyaratan administrasinya, pemohon
SIM wajib melampirkan KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan
sehat jasmani (Dokter) dan rohani (psikolog).
Fungsi SIM sendiri adalah sebagai bukti kompetensi
mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap pengemudi dan sebagai sarana mendukung
kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM
sesuai dengan jenis kendaraan yang yang dikemudikan " jelas Aiptu
Kusnanto kepada pemohon SIM.
"Dan jangan lupa, bagi setiap pemohon sangat dilarang mendaftar lewat calo" imbuhnya. Ini merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program pemerintah Jokowi dengan gerakan berantas Pungli.(Sugiarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar