Rapat Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli (Saber) Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 23 November 2016

Rapat Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli (Saber) Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota


Bregasnews.com - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan instruksi dari Mendagri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Surat Menkopolhukam Nomor B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati Brebes menggelar Rapat Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertempat di Kantor Setda Kabupaten Brebes, Rabu 23 November 2016.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Brebes yang diwakili Setda Bupati Brebes H. Emastoni Ezam SH MH, Dandim 0713/Brebes yang diwakili Danramil 01/Brebes Kapten Inf Nurhadi, Kapolres Brebes yang diwakili Kasiops Polres Brebes, Kajari Brebes yang diwakili Kasiintel  Anang Suhendro, Kepala Kantor Pemerintah Daerah Kab. Brebes, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kab. Brebes, Dansubdenpom IV/1-4 Brebes yang diwakili Serma Yahya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kab. Brebes serta Kepala Ombudsman Perwakilan Daerah Kab. Brebes.

Dalam paparannya Setda Bupati Brebes menyampaikan tentang Susunan Organisasi Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk adalah sebagai berikut : Pengendali/Penanggung jawab adalah Bupati Brebes, Ketua Pelaksana adalah Irwasda/Wakapolres, Wakil Ketua I adalah Inspektur Kab. Brebes, Wakil Ketua II adalah Kasi Intel Kejari, Sekertaris dari unsur Kepolisian Brebes dan Kelompok Kerja Unit Intelijen, Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan, Pokja Unit Yustisi (Dengan anggotanya terdiri dari Instansi Polres Brebes, Kejari Brebes, Pemda Kab. Brebes, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kab. Brebes, Subdenpom IV/1-4 Brebes, Badan Intelijen Negara Daerah Kab. Brebes serta Ombudsman Perwakilan Daerah Kab. Brebes.


H. Emastoni Ezam SH MH juga menerangkan bahwa Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten Brebes dalam operasinya harus selalu berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli Tingkat Pusat, untuk anggaran Satgas ini akan didukung dari pemerintah pusat serta hasil dari Rapat Pembentukan Satgas ini akan dilaporkan kepada Mendagri dan Menkopolhukam pada kesempatan pertama. 
 
Ia juga menyampaikan bahwa tugas dari Satgas Saber Pungli ini sangat berat kedepannya, sehingga sangat perlu terjalinnya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi bidangnya masing-masing."tegasnya. (Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman